





ANOAPOS.COM | KONUT- – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dilaksaknakan secara serentak pada tahun 2023.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Konut, Sukarjo pada , Selasa (09/08/2022).
Terus dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, Sukarjo menambahkan bahwa Kabupaten Konut tahun 2019 akhir Desember kita melaksanakan Pilkades dan SK Terbit Januari 2020 sebanyak 81 Desa secara serentak dan masih tersisa 78 Desa yang ingin diserentakkan lagi pemilihannya. Kemudian, Awalnya Pilkades serentak kita rencanakan tahun 2022 ini.
“Kalau kita melaksanakan tahun ini, kita melanggar Undang-undang nomor 39 ayat 1 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan terkait masa jabatan kepala desa. Olehnya itu, saran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menyampaikan agar tidak dilakukan, karena kita bisa melanggar. Kemudian kami telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Konut dan sudah di sepakati, Pilkades akan dilakukan per Pebruari – Maret tahun 2023 ,” ungkapnya.
Sukarjo juga berjanji akan segerah memberikan informasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan bahwa pemilihan desa di Konut akan dilakukan serentak di tahun 2023.
“Jadi untuk tahun 2022 ini, kita akan melakukan sosialisasi awal ,” tutupnya.


