



ANOAPOS.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 16 Desa Kecamatan Wiwirano dan Landawe pada Senin (31/1/2022) yang lalu .
Anggota BPD yang dilantik periode 2022-2028 tersebut adalah hasil pemilihan langsung beberapa waktu lalu.
Bupati Konut H. Ruksamin dirinya menegaskan agar para anggota BPD yang telah dilantik betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga kontrol didesa, dan mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tepat sasaran.
Selain itu, Ketua DPW Partai Bulan Bintang Sulawesi Tenggara ini juga menegaskan agar pengelolaan dana operasional (OP) BPD digunakan secara transparan bersama anggota lainnya terutama untuk keperluan kegiatan sesuai tupoksi kerja yang diamanahkan.
“ Bangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Desa untuk mendorong kemajuan desa dan masyarakat melalui program-program kerja yang dialokasikan melalui Dana Desa,” harap Ruksamin saat acara pelantikan itu.
Bupati 2 Periode tersebut kembali mengharapkan agar tidak adalagi tendesi politik dalam melaksanakan tugas sebagai aparat desa yang dapat menimbulkan perpecahan didesa. Serta hilangkan sifat egoisme dalam memimpin suatu lembaga.
“Jangan karena merasa ketua BPD baru mau seenaknya karena tugas BPD mau dia anggota dan ketua, sama-sama memiliki peran sebagai lembaga kontrol di desa,” ujarnya.
Pasalnya, Tugas BPD sangat jelas yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa melaksanakan fungsi Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa dan mengawal dengan baik pelaksanaan program didesa.
Diketahui, BPD yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara nomor .71 Tahun 2022, nomor 72 Tahun 2022 dan nomor 73 Tahun 2022.
Kegiatan itu didampingi langsung oleh Ketua dan anggota DPRD Konut , Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, dan Camat.
Sementara BPD yang dilantik di wilayah kecamatan Wiwirano berdasarkan hasil pemilihan adalah 10 Desa yakni Desa Culambatu, Mataosole, Larompana, Wawoheo, Pondoa, Tetewatu, Lamparinga, Lamonae Utama, Padalere, dan Wacumelewe.
Sedangkan untuk Kecamatan Landawe berjumlah 6 Desa yaitu Desa Landawe Utama, Matabenua, Kuratao, Kolosua, Polo-polora, dan Hialu Utama serta Kecamatan Langgikima sebanyak 1 desa yaitu Desa Lameruru.