Bupati Ruksamin Keluarkan Himbauan Khusus Kepada ASN di Konut

Ketgam, Bupati Konut H.Ruksamin.

ANOAPOS.COM | KONUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bupati H.Ruksamin, kini mengeluarkan klarifikasi dan himbauan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) di Bumi Oheo.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya informasi dan kejadian yang dialami dan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor : S -301/PW20/3/2022 Perihal : adanya oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Pemda Konut (Bupati, Wabup, Setda, Kepala OPD, dan Kabag serta mengatasnamakan Pihak BPKP ) dalam setiap upaya untuk meminta,memaksa dan atau memeras segala sesuatu yang bernilai uang dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA:  Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Pemda Konut Antisipasi Ketersediaan Minyak Goreng

Atas dasar itu , Bupati Konut H.Ruksamin langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 130/842 tanggal 15 Maret 2022 tentang Klarifikasi dan penjelasan atas oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Pemerintah Daerah Konawe Utara.

” Dengan surat adanya surat dari BPKP Provinsi Sultra itu, maka dengan kami sampaikan kepada khususnya ASN di daerah ini , untuk tidak melayani jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bupati Dua periode ini.

Menurut Ruksamin, ada 3 poin penting yang harus dilaksanakan antara lain :

Pertama, Seluruh pejabat dan segenap ASN (PNS dan P3K) pada Pemda Konut , tidak diperkenankan dan dilarang untuk melakukan upaya meminta, memaksa, dan atau memeras segala sesuatu yang bernilai uang dan fasilitas dalam setiap penugasan dan atau hubungan kedinasan lainnya.

BACA JUGA:  Lakalantas, Truck Tangki Vs Mobil Pribadi Agya dijalan Poros Desa Tudungano

Kedua, Tidak melayani permintaan oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut yang tidak jelas penugasannya. Dan yang,

Ketiga, Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut dan dicurigai melakukan tindak dan atau perbuatan yang dilarang sebagaimana tersebut di atas, agar segera melaporkan atau menghubungi Pemda Konut atau pejabat inspektorat Daerah Konut .

” Sekali lagi saya himbau kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Konawe Utara agar menjalankan himbauan pemerintah,” harap H.Ruksamin saat di hubungi redaksi Anoapos.com pada Kamis (17/03/2022).

Untuk diketahui, sampai berita ini ditanyakan, Pihak BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi