Diduga Fitnah, Bupati Konut Polisikan Penanggung Jawab ARM

Ketgam, Data Press Release (kiri), Kuasa Hukum Bupati Konut, Dedi Ferianto.,SH.,CMLC (kanan).

 

Ketgam, Data Press Release (kiri), Kuasa Hukum Bupati Konut, Dedi Ferianto.,SH.,CMLC (kanan).

Anoapos.com | Konut – Menanggapi pemberitaan isu dugaan korupsi pada media elektronik, aksi unjuk rasa dan pamflet yang beredar di media
sosial atas nama organisasi ARM, Bupati Konawe Utara (Konut), melalui kuasa hukum Dedi Ferianto, SH.,CMLC, menyampaikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis dalam bentuk Press Release sebagaimana yang dilansir oleh media online Kroscek.co.id pada Jumat (04/08/2023).

“Bahwa segala tuduhan yang dilayangkan oleh organisasi ARM kepada Bupati Konawe Utara, kami mengklarifikasi dan menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah, menyesatkan dan mengada-ada,” Ungkap Dedi Ferianto, SH.,CMLC, Jumat, (04/08/2023).

BACA JUGA:  JANGKAR SULTRA SOROTI INFLASI, NAIKNYA HARGA SEMBAKO DAN MAHALNYA GAS LPG

Selain itu, kata Dedi Ferianto juga menegaskan isu yang dibuat harus berdasarkan fakta dan bukti serta mempertimbangkan atas dugaan korupsi bupati konut yang disebarkan melalui pamflet di jejaring media sosial.

“Sebagai Kuasa Hukum kami telah melaporkan secara resmi para penanggung jawab organisasi ARM tersebut di Polda Sultra dengan Nomor Pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus Tanggal 3 Agustus 2023,” Tegas Dedi Ferianto.

Jangan membuat aspirasi yang tidak berdasar, lanjut dedi bahwa pemerintah menginginkan media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, optimisme dan nilai-nilai kerja keras.

BACA JUGA:  Pemda Konut Tetap Komitmen Menjaga Stabilitas Harga Pangan

“Kami berharap untuk membuat terang peristiwa dalam waktu yang tidak terlalu lama penyelidik/penyidik Polda Sultra segera
mengambil langkah hukum serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti Laporan yang kami layangkan,” Pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya organisasi ARM diduga menyebarkan informasi berbentuk pamflet dengan judul Pidanakan RKM Tantang Kejari Konawe.

Kemudian sampai berita ini ditayangkan, pihak terlapor termasuk Polda Sultra selaku penerima laporan, masih berupaya untuk dikonfirmasi oleh awak media.(TIM).

BACA JUGA:  Dinas PUPR Kab.Konut Mengutamakan Pembangunan Jalan Ibukota

Redaksi

× Chat Redaksi