Diduga Lalai, Kadis Sosial Konawe , Disomasi Kuasa Hukum Penerima PKH

Ketgam, Risal Akman,SH,MH

ANOAPOS.COM | KONUT – Diduga lalai dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Akhirnya mendapat teguran atau somasi dari salah satu warga Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha.

Sebut saja Asriani melalui kuasa hukummnya Risal Akman,SH.,MH dirinya menjelaskan bahwa somasi atau teguran yang ditujukan kepada Kadis sosial Konawe adalah terkait Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI.

” Klien kami adalah salah satu penerima PKH yang resmi terdaftar, namun seluruh hak-haknya tidak pernah diberikan yang berindikasi merugikan klien kami,” kata Risal Akman kepada Anoapos.com pada Jumat (18/03/2022) .

Menurut owner
Law Office “Risal Akan & Partner,s” tersebut, Risal Akman dalam isi surat somasi/teguran itu, pihaknya menjelaskan, diantaranya bahwa :

1). Klien kami an.Asriani adalah terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor peserta : 2015-3200-0243-630, NIK : 7402-0241-0481-0005 dan No KK : 7402-0224-1105-0013.

2). Bahwa sejak klien kami terdaftar sebagai penerima manfaat, pihak pendamping wilayah unaaha tidak pernah melakukan verifikasi keabsahan atas data klien kami sebagai penerima manfaat. Bahkan 0ada sekitar bulan Juli 2021 lalu, klien kami pernah mengklarifikasi kepada oknum IS selaku pendamping, namun yang bersangkutan secara tegas menyatakan bahwa itu bukan atas namanya (ASRIANI).

BACA JUGA:  Menjaga Kamtibmas, Satgas OMB Anoa Polres Konut Lakukan Patroli Presisi Tiga Pilar

3). Bahwa hingga akhirnya pada bulan Maret 2022 klien kami mendapat informasi bahwa dirinya benar terdaftar dan juga sebagai penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang kemudian mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut hingga akhirnya memperoleh data dan informasi melalui Kantor Pos dan Giro Unaaha dan Dinas Sosial Kabupaten Konawe bahwa klien kami (ASRIANI) adalah sebagai pemilik data yang benar dan sesuai dengan data penerima bantuan. Namun pada faktanya bahwa dana yang seharusnya menjadi hak klien kami, ternyata telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh dan untuk pihak lain yang atas nama oknum inisial AD dengan pemilik NIK .7402-0245-0778-0004 ,KK : 7402-0214-0308-0361.

4). Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial RI (DTKS) yang tercetak dari aplikasi SIKS NG oleh dan melalui Pemerintah Kabupaten Konawe Per-tanggal 09 Maret 2022, ternyata Nama Tempat Tanggal lahir, Alamat Tempat Tinggal serta nomor NIK dan Nomor KK yang tertera dalam Kartu PKH dan Kartu ATM Keluarga Sejahtera terdaftar an.ASRIANI bukan inisial AD juga yang baru diketahui klien kami tersebut pada saat klarifikasi pada kantor Dinas Sosial Kab.Konawe di Unaaha.

BACA JUGA:  Upaya Pemda Konut Bantu Program Pusat Pulihkan Ekonomi, Mendapat Dukungan Dari Masyarakat

5). Oleh karena berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial kementerian sosial RI hingga sekarang ini klien kami benar terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan PKH dari kementerian sosial RI, namun faktanya klien kami tidak pernah menerima bantuan dimaksud, melainkan dialihkan dan atau diterimakan kepada pihak lain yang tidak berhak yakni kepada saudari inisial AD. Sehingga atas kelalaian tersebut maka negara dan klien kami telah dirugikan karena itu merupakan (dugaan-red) tindak pidana korupsi Jo .Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP,Jo Pasal 263 KUHP.

” Jadi Somasi tersebut kami layangkan kepada Kadis Sosial Kabupaten Konawe ,Oknum Pendamping PKH inisial ISP dan AD dengan waktu 7 hari sejak surat somasi atau teguran ini kami buat . Kemudian kami menilai, adanya sikap tutup mata dan pembiaran dari petugas Pendamping PKH tersebut. Dan apabila tenggang waktu yang tersebut tidak diindahkan, maka untuk kepentingan atas hak-hak klien kami tersebut selanjutnya akan kami lakukan langkah hukum,” tegas Risal Akman,SH.MH.

Terkait soal itu, Pihak Dinas Sosial Konawe dan oknum inisial AD, belum dapat memberikan keterangan kepada media ini.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi