ANOAPOS.COM | KONUT – Alat berat jenis Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia sebanyak 5 Unit diduga sedang menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di sita oleh Bareskrim POLRI pada Senin (05/09/ 2022) .
Saat proses penangkapan Polisi , mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan yang diduga ilegal berisial SA sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media , ada 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis police line, diantaranya: 2 unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca dan 1 unit excavator Cat type warna kuning.
Dalam kejadian itu, dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, Pihak Bareskrim Polri dan PT.PNI masih berupaya di konfirmasi oleh para awak media terkait masalah tersebut.