




ANOAPOS.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Melakukan Aksi Demonstrasi di Dinas Kehutanan Sultra Dan Polda Sultra pada Rabu (13/04/2022) kemarin .
Tujuan kegiatan relawan Jokowi itu, untuk mempertanyakan Legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT. Perusahaan Nickel Sultra ( PNS ) yang melakukan penambangan nikel karena diduga kuat tidak mengantongi IUP ataupun IPPKH di Desa Mekar Jaya Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara ,Woroagi kepada media pada Kamis 14 April 2022.

” Kami menduga pula bahwa yang membeck up perusahaan tersebut adalah salah satu oknum APH,” kata Woroagi.
Menurutnya, Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi tenggara saat ditemui oleh masa aksi mengatakan bahwa, pihaknya belum bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan Dari pada lembaga JPKP NASIONAL dikarenakan Kepala Dinas masih berada diluar kota.
” insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan mempertemukan pihak JPKP NASIONAL SULTRA dengan kadis dan saya menggaransi kan diri menjamin hal itu, insyaallah hari senin ucapnya,” ucap salah satu Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Sultra tersebut.
Sementara itu ditempat berbeda, Pihak Polda Sultra dalam hal ini DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA saat menemui massa aksi JPKP Nasional mengatakan bahwa dalam waktu satu minggu ini kami akan memproses aduan Dari pada teman – teman lembaga.
Korlap Aksi Demonstrasi DPD JPKP Nasional Sulawesi tenggara, Ali Subarno dan Jendral Lapangan Rahmat Taslim. SH bersepakat bahwa ketika dalam waktu 7 kali 24 jam belum ada tanggapan, maka kami akan turunkan kembali masa yang lebih banyak untuk mempertanyakan terkait aduan kami, tutupnya pasca ditemui di sekretariat JPKP Nasional Sultra.
Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan pihak PT.PNS belum memberikan keterangan resmi kepada Media.











