DPD JPKP Nasional Sultra Menilai Izin Tersus PT.Tiran, Harus Dipastikan

Ketgam, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, Woroagi.

ANOAPOS.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamati Viralnya pemberitaan terkait polemik Izin Tersus PT Tiran Indonesia di Media Sosial.

Menanggapi hal itu, Woroagi Ketua DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa izin Tersus (Terminal Khusus) PT Tiran Indonesia seharusnya sebelum di terbitkan Izin Tersus tersebut pihak pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara benar – benar memastikan dan verifikasi dilapangan.

Dikatakan, kok bisa Izin Tersus PT.Tiran Indonesia berada di wilayah Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara objek Jetty Tersus tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape.

“Kami menduga disini ada monopoli administrasi, yang sengaja menyerobot wilayah administrasi Provinsi lain, sehingga Izin tersebut tidak sesuai dengan objek atau titik koordinatnya. Selain itu juga kami menduga ada indikasi memanipulasi data, dan atau ada indikasi menyalahgunakan wewenang demi melancarkan aktivitas perusahaan PT .Tiran Indonesia demi meraup keuntungan secara pribadi dan atau golongan serta kepentingan politik dimasa yang akan datang,” ungkapnya pada Jumat (20/05/2022).

Selain itu , Woroagi berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas oknum – oknum yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam membuat rekomendasi – rekomendasi sehingga izin tersebut dikeluarkan, baik dari Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Dinas PU dan Tata Ruang,” Harapnya.

BACA JUGA:  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Mendukung Sinergi Sejuta UMKM

Kemudian, selain persoalan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra itu, meminta KPK RI dan Kejagung juga mengusut tuntas Pajak PT. Tiran Indonesia yang selama ini yang kami duga sudah beroperasi selama 6 (Enam) Tahun lamanya dan masalah legalitas izin Tersus. Besar dugaan kami tidak memiliki izin. Sebab, sepengetahuan kami izin Tersus PT Tiran Indonesia baru saja keluar diawal Tahun 2022 lalu.” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga Langgea Konawe, Diduga Tewas Saat Mengendarai Mobil Terperosok Jurang

Tak hanya itu, kepada media ini, Ketua DPD JPKP Nasional itu, Woroagi meminta kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan aktivitas PT Tiran Indonesia sampai adanya kepastian hukum yang tetap. Sebelum JPKP Nasional Sulawesi Tenggara melakukan aksi – aksi yang masif dan presurt di APH.
Tutup Woroagi.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi