DAERAH  

DPD KNPI Konkep Minta APH , Lidik Dugaan Korupsi, Bansos Program Beasiswa Wawonii Cerdas

Ketgam, Ketua DPD KNPI Konkep, Laode Muh.Izat Taslim

ANOAPOS.COM | KONKEP – Pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp10.759.830.000,00 dan terealisasi senilai Rp10.004.602.500,00 atau sebesar 92,98%.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KNPI Kabupaten Konawe Kepulauan , Laode Muh.Izat Taslim.

Menurut Izat sapaan akrabnya bahwa Alokasi Anggaran ini menunjukkan salah satu bentuk realisasi dari Belanja
Bantuan Sosial dari Program beasiswa Wawonii Cerdas yang merupakan Kebijakan Bupati Konawe Kepulauan.

Pemberian beasiswa Wawonii
Cerdas merupakan salah satu kebijakan Bupati yang telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu melalui program Beasiswa Wawonii Cerdas.

Dalam pelaksanaannya, beasiswa ini diatur dalam
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program
Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Terima Penghargaan Dari TVOne
Iklan

Namun dalam pelaksanaan Program Bantuan sosial Pemberian Beasiswa Wawonii Cerdas ini tidak berjalan sehat.

Bahwa Proses pemberian dan ketepatan sasaran penerima
beasiswa Wawonii Cerdas, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan melakukan pengujian atas data penerima bantuan,
proses pencairan dana dan kesesuaian kriteria penerima beasiswa ditemukan beberapa masalah dengan uraian sebagai berikut:

Hasil pengujian
data penerima beasiswa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) diketahui bahwa Nama Penerima Tidak Ditemukan pada Data SIAK, Database di Luar Wilayah Konawe Kepulauan, Tempat Kelahiran Bukan di Konawe Kepulauan, Domisili Tidak di Konawe Kepulauan, Pindah Domisili dan Karyawan Honorer.

Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada Kepala Desa atau Lurah setempat
menunjukkan bahwa atas hasil pengujian pada Disdukcapil tersebut sesuai dengan
kondisi senyatanya di lapangan. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Tim Teknis Beasiswa Wawonii Cerdas diketahui bahwa pendaftaran
dilakukan secara online oleh masing-masing pendaftar. Untuk penetapan nama
berdasarkan hasil penjaringan dan verifikasi serta validasi dilakukan oleh Bagian
Kesejahteraan Masyarakat untuk kemudian diusulkan kepada Bupati dan selanjutnya ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

BACA JUGA:  Proyek Pelabuhan Munse Diduga Mangkrak, GMNI SULTRA Menilai Ir.Ridwan Bae Dinilai Apatis

Untuk kriteria penerima harus warga asli Kabupaten Konawe Kepulauan, yaitu lahir dan tinggal (berdomisili) di Kabupaten
Konawe Kepulauan dengan didasarkan bukti KTP dan Kartu Keluarga.

Namun, atas persyaratan tersebut, belum dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk penyelenggaraan beasiswa Wawonii Cerdas Tahun 2021.

Permasalahan Tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi tidak optimal dalam
melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengelolaan Program Beasiswa Wawonii Cerdas khususnya terkait nama-nama penerima beasiswa dan Asisten Administrasi Pemerintahan Umum selaku Ketua Tim Teknis tidak optimal
dalam melakukan verifikasi berkas pemohon beasiswa Wawonii Cerdas, melakukan penilaian kelayakan berkas permohonan beasiswa Wawonii Cerdas dan
tidak melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait validitas penerima beasiswa Wawonii Cerdas.

” Berdasarkan Hasil BPK RI tersebut, dapat kami simpulkan Dapat mengakibatkan penyaluran Bantuan Beasiswa
Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan tidak tepat sasaran. Oleh karena kami meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan akibat Realisasi Program Penarima Beasiswa Cerdas yang tidak memenuhi Kriteria dan diduga keras Dana tersebut mengalir pada Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus Operandi Bantuan Sosial Beasiswa Wawonii Cerdas, serta memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Kebag Kesra dan Kadis Keuangan Konkep,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Diganti dari Ketua Nasdem Konkep, Andi Lutfi Dijemput Dua Partai Besar

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Sekda Konkep belum memberikan keterangan kepada media.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi