DPRD Konut Dan DLH Konut Merekomendasi Penutupan Aktivitas PT BNN Tak Miliki Izin

Ketgam ; DPRD Konut bersama Dinas DLH Konut sedang melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat terhadap PT.BNN. foto : istimewa.

 

Ketgam ; DPRD Konut bersama Dinas DLH Konut sedang melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat terhadap PT.BNN. foto : istimewa.

ANOAPOS.COM | KONUT – Perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) diduga menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan pendidikan akibat dari penambangan, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kesal.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana umum masyarakat, serta pendidikan, justru di rusaki oleh PT BNN yang tengah melakukan penambangan biji nikel diwilayah Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konut.

Ketgam ; lokasi penambangan PT.BNN

Atas Kejadian itu, mendapat respon cepat dari pihak DPRD Konut dan langsung melakukan hearing Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada PT BNN yang dihadiri langsung oleh pihak Dinas DLH Konut.

BACA JUGA:  Ikbar, Menyebut Konawe Utara Daerah Primadona Untuk Sultra

Kepala Dinas DLH Konut, Rahmatullah mengatakan, terungkap PT BNN melakukan penambangan diwilayah itu tanpa adanya izin lingkungan yaitu,  inzin IPLSE dan TPS LB3.

“Tidak ada izin lingkungannya yaitu IPLSE dan TPS LB3. Inilah salah satu faktor jebolnya sedimenpol milik PT BNN karena tidak sesuai pelaksanannya, akhirnya timbulkan kerusakan,”ungkap Rahmatullah kepada awak media pada Jumat (16/12/2022) kemarin.

Terungkapnya persoalan dokumen aktivitas PT. BNN tersebut, membuat pihak DPRD Konut yang dipimpin Ikbar selaku Ketua DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

BACA JUGA:  YMKPS Dirikan TPQ Diperdesaan

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dan hasil ivenstigasi dilapangan yang kami temukan,” kata Rahmatullah.

DPRD Konut, juga disebut mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan kabupaten. Itu dilakukan karena insiden yang ditimbulkan, membuat fasilitas umum pemerintah rusak dan hancur.

Ketgam ; aktivitas penambangan PT.BNN.

“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggungjawab PT.BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum di tuntaskan,” tegas Rahmatullah.

Lebih parahnya kata mantan Kadis PUPR Konut ini membeberkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT. BNN. Dan ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.

“Dari pihak PT. BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tetapi nyatanya, sampai sekarang izin itu tidak ada,”terangnya.

BACA JUGA:  TEGAS, MANTAN KADES ADA TEMUAN KORUPSI TIDAK DIBERI IZIN MENCALON

Lebih jauh dikatakan, sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo Konawe Utara, dinilai tidak perduli dan memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dan daerah. Justru hanya merusak.

“Memang tidak ada izin lingkungannya. Rekomendasi pemberhentian terus berjalan selama belum ada perbaikan dan izinnya,”tutupnya.**(IS/ADV/AP).

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi