ANOAPOS.COM | KONUT – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga peningkatan lanjutan pembangunan Tribun Stadion Lakidende Kendari Sulawesi Tenggara, terkesan dipaksakan padahal lahan tersebut diketahui belum clear (belum selesia) dan belum ada inkra dari pengadilan.
” Kami dari DPW LIRA Sultra telah melakukan investigasi dan klarifikasi di berbagai pihak terkait pembangunan Tribun Stadion Lakidende yang mana Anggaran tersebut di alokasikan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah di anggarkan dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2021 sebesar Rp 27 Millyar dan tahun 2022 sebesar Rp 15 Millyar, ” ungkap Karmin dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Anoapos.com melalui via WhatsApp pada Kamis (24/11/2022.
Menurut Karmin.,SH selaku Gubernur LIRA Sultra tentunya proses dan penganggarannya ini menjadi pertanyaan bagi Publik. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Tenggara dengan nomor 30 .B/LHP/XIX .KDR/05/2022 , Tanggal 20 Mei 2022, bahwasanya lahan pembangunan Stadion Lakidende masih status gugatan belum ada putusan Mahkamah Agung atau belum Clear (belum selesai) tetapi faktanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, tetap saja meyetujui alokasi anggarannya dan hingga saat ini masih dalam pengerjaan tahap kedua.
Gubernur LIRA Sultra Karmin.,SH., memberikan rilis berita ke sejumlah media , Pihaknya menyatakan bahwa kami di Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sudah melakukan konfirmasi berbagai pihak terutama kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sultra menuturkan bahwa ” kalau soal lahan itu ranahnya Dinas Perumahan dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, kami hanya sebatas menjalankan fisiknya saja, ” ucap Kadis kepada kami saat ini konfirmasi.
Lanjut, Setelah itu Kemudian kami menemui Kadis Perumahan dan Pertanahan Sultra di ruang kerjanya menkonfirmasi hal tersebut pada pekan lalu, Kadis Perumahan memberikan jawaban bahwa memang kalau segi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan khususnya lingkup Pemprov Sultra ada di kami, tapi soal status lahan pembangunan Stadion Lakidende itu, masih tanggungjawab Bidang Aset yaitu di BPKAD karena merekalah yang menginvertarisasi soal semua aset yang statusnya masih tahap gugatan dan jika sudah clear, maka kami baru bisa masuk untuk lakukan pembebasan karena anggarannya ada di kami tutur Kadis Perumahan dan Pertanahan Nurjadin ketika kami temui, ” terang Karmin.
Karmin menambahkan, Selain itu juga Nurjadin mengakui sampai saat ini status lahan tersebut belum clear (belum selesai) dan soal kenapa masih terus di anggarkan silahkan konfirmasi di BPKAD tegas Nurjadin Kepada LIRA Sultra.
Namun Tim Investigasi DPW LIRA Sultra sudah mencoba menkonfirmasi kepada Kepala BPKAD Sultra tapi selalu tidak ada di Kantornya yang saat ini menjabat sebagai PJ.Bupati Buton, ” ucap Karmin Gubernur Lira Sultra melalui Pers rilisnya yang dikirim ke masing-masing redaksi media.
“Jadi harapannya soal alokasi pembangunan Stadion Lakidende Kota Kendari terkesan dipaksakan. Oleh itu atas nama lembaga DPW LIRA Sultra meminta kepada DPRD Provinsi Sultra dan Pemprov Sultra agar betul- betul melihat dan mempertimbangkan secara matang agar kiranya dalam mengalokasikan anggaran betul- betul di lihat secara rill agar di kemudian hari tidak ada masalah hukum yang akan terjadi. Karena pasti kalau soal lahan belum Clear dan statusnya belum ingkra maka hampir di pastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan kehilangan aset yang jumlahnya puluhan Miliyar dan siapa yang mau bertanggungjawab hal ini, ” tutup Gubernur LIRA Sultra Karmin.