DAERAH  

GEMAKSI SULTRA MINTA APH LIDIK DANA DESA LAEYA

Ilustrasi

ANOAPOS.COM | BUTUR – Ketua GEMAKSI SULTRA, Andril.K melalui rilisnya kepada media baru-baru ini menduga pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Laeya yang dimana pencairan tersebut dilakukan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berikut hasil penelusuran informasi yang dikumpulkan oleh GEMAKSI SULTRA :

1). Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022, Pj. Kepala Desa Laeya mengajukan permohonan pencairan anggaran Desa Tahap I (40%) T.A 2022. Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menindaklanjuti Permohonan tersebut berupa Rekomendasi kepada Badan Keungan Daerah Kabupaten Buton Utara untuk mentransfer Alokasi Dana Desa dan Bantun Keuangan Kabupaten Desa Laeya Tahap Satu Tahun Anggaran 2022 sebesar 40% Ke Rekening Desa Laeya pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.

2). Pencairan Alokasi Dana Desa Tersebut dicairkan atau ditarik pada tanggal 18 dan tanggal 21 Juli 2022 dimana pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Mantan Pj. Kepala Desa Laeya Karena Pada tanggal 18 Mei 2022, Bupati Buton Utara telah mengeluarkan Keputusan Bupati Buton Utara Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara.

BACA JUGA:  KADIN Sultra Gagas Perseroan Perorangan, Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM di Kendari

” Kami menilai, Pencairan Alokasi Dana Desa tersebut dapat berpotensi penyalahgunaan anggaran yang berupa merugikan keuangan negara karena dilakukan oleh oknum yang tidak berwenang. Untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk turun melakukan penyelidikan mengenai masalah tersebut diatas, Tegas Ketua GEMAKSI SULTRA, Andril.K melalui rilisnya kepada media baru-baru ini.

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Butur, Almin menyampaikan bahwa pencairan tersebut dilakukan oleh Kaur Keungan. karena secara Mekanisme Pencairan ADD itu dilakukan oleh kaur keuangan dan DD dilakukan Kepala Desa.

“Jadi Informasi liar mengenai benar atau tidaknya bahwa pencairan itu dilakukan oleh mantan Pj. Kepala Desa itu, tidak benar” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lantik 290 Anggota BPD Se - Kab.Konut, Begini Kata Ruksamin

Menindaklanjuti informasi itu, Wartawan Anoapos mencoba konfirmasi kepada Kaur Keuangan melalui Whatsapp dan telepon seluler dengan nomor yang di peroleh dari Kabid Pemdes DPMD Butur, namun tidak dapat terhubung.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Moh. Amaludin Mokrham ketika ditanya soal itu, dirinya menjawab bahwa belum tahu pasti mengenai masalah ini.

“Saya belum tahu pasti soal ini. Nanti saya cek ke kabid pemdes” ucap Kadis DPMD Butur.

Di konfirmasi lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian Pj. Kepala Desa Laeya dan masalah Rekomendasi dan Pencairan, Moh. Amaludin Mokrham menyampaikan bahwa, sebelum saya tanda tangan rekomendasi pasti dilakukan pengecekan soal itu oleh Tim Verifikasi DPMD di koordinir oleh Kabid.

“Tim verifikasi DPMD yang dikoordinir kabid pasti lakukan pengecekan soal itu sebelum saya tanda tangan rekomendasi. Soal tanggal yang disebutkan itu saya tidak ingat nanti saya cek ke pak kabid. Untuk proses pencairannya saya tidak tahu dan tidak ikuti bagaimana teknisnya karena itu sudah urusan kades dan perangkat yang dengan keuangan dan Bank” tambahnya

BACA JUGA:  Pemerintah dan Warga Desa Larompana Bangkit Melalui P2KP

Untuk diketahui, Sampai berita ini di terbitkan Konfirmasi Kepada Mantan Pj. Kades Laeya Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara inisial AR, belum dapat terhubung oleh awak media.

Muhamad Amang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi