Jadwal Pemilu Serentak 2024 Bakal Dilaksanakan Bulan Februari

ANOAPOS.COM | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II menyetujui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah yang menetapkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Tanggal pelaksanaan pemilu ini merupakan usul KPU yang disepakati pemerintah.Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Dalam kesempatan itu, Doli mengatakan DPR sepakat dengan kesepakatan pemilu serentak diadakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

“ Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Setuju?,” kata Doli di Gedung DPR RI Senayan, Senin (24/1/2022).

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir.Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

BACA JUGA:  Pemerintah Menyiapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan usul 14 Februari sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsinyering.

Tito Karnavian akhirnya sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari 2024 sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor.10 tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujar Tito.

Pemilu Serentak 2024 adalah Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPR, DPD, dan DPRD secara serentak..

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi