HUKRIM  

Kapolres Konut, Menang Pra Pradilan Kasus Narkotika

Ketgam, Kuasa Hukum Kapolres Konut, Risal Akman,SH.,MH.

ANOAPOS.COM | KONAWE – Sidang Permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh inisial Ardi Stevanus Pailing tersangka kasus pemilikan narkotika jenis shabu berakhir dengan kemenangan Kapolres Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Termohon.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Unaaha hari ini (25/04/2022) di pimpin oleh Hakim tunggal Ihsan Ismail, SH telah memutuskan menyatakan permohonan pra peradilan dari pemohon tersebut gugur.

Dalam permohonan Pemohon Ardi Stevanus Pailing yang diwakili kuasa hukumnya, sebelumnya mempersoalkan terkait penangkapan penahanan penggeledahan penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konut yang dinilainya tidak prosedural, karena itu pemohon menuntut tindakan upaya paksa termohon adalah tidak sah dan meminta agar pemohon dibebaskan.

BACA JUGA:  Sat Lantas Polres Konut, Berhasil Selesaikan Kasus Lakalantas Secara Restoratif Justice

Di tempat terpisah di saat awak media meminta keterangan. Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.,MH yang didampingi Iptu Ramlang, SH.MM selaku Kasat Resnarkoba Polres Konut yang ditemui sesaat setelah persidangan dirinya menjelaskan bahwa permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Pemohon haruslah dinyatakan gugur, karena ternyata pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 19 April 2022 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf.d KUHAP, yang kemudian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XII/2015 secara tegas menyebutkan bahwa pemeriksaan pra peradilan dinyatakan gugur apabila pemeriksaan perkara pokok telah dimulai dan sidang pertama sehingga menurut hukum, permohonan pra peradilan dari pemohon tersebut haruslah dinyatakan gugur, ujar alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta tersebut.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Jadi Inspektur Upacara, Peringati Hari Pahlawan Nasional 2023

Lebih lanjut, Risal Akman menjelaskan bahwa semua proses dalam rangka penyidikan tindak pidana terhadap tersangka (Pemohon) termasuk upaya paksa yang dilakukan terhadap diri pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum Acara Pidana yang berlaku, justru dirinya heran sekalipun itu adalah hak dari pemohon, namun dengan sikap pemohon yang kemudian mengajukan keberatan atas upaya paksa yang dilakukan termohon pasca semua proses penyidikan telah selesai dilakukan dan bahkan termohon telah melimpahkan tanggungjawab penyidikan kepada penuntut umum berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, ujarnya.

Untuk diketahui bahwa sidang pembacaan putusan pra peradilan tersebut, Dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Unaaha Ihsan Ismail, SH dan dihadiri oleh kuasa termohon Risal Akman, SH.MH didampingi Iptu Ramlang, SH.MM (Kasat resnarkoba) tanpa dihadiri oleh pemohon ataupun kuasanya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi