Anoapos.com | Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023.
Keberhasilan Pemda Konut mempertahankan opini WTP ini sejak tahun 2017 hingga 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Konawe Utara H. Ruksamin bersama Wakil Bupati H. Abuhaera.
Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemda konut Tahun Anggaran 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Dadek Nandemar kepada Bupati Konawe Utara H. Ruksamin diwakili Wakilnya H. Abuhaera, di Kantor Perwakilan BPK RI Sultra di Kendari pada Rabu (22/05/2024).
Turut mendampingi Wakil Bupati dalam penyerahan tersebut yaitu Wakil Ketua I DPRD Konut Indra Supriadi, Kepala Inspektorat Konut Amrun, Kepala BPKAD Konut Irwan dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Konut.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah atas keberhasilan mempertahankan predikat Opini WTP.
Pihaknya mengharapkan agar Pemda Konawe Utara terus meningkatkan fungsi pengawasan di daerah serta mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mempertahankan Opini WTP. Kami harapkan Pemda dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan,” kata Dadek dalam sambutannya.
Untuk diketahui, selain Konawe Utara, penyerahan LHP juga dilakukan kepada beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara yaitu Pemda Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Bau-Bau.