Korban Pengrusakan Ratusan Tanaman Cengkeh, Melapor Ke Polisi

Ketgam, Jondriawan Korban Pengrusakan Tanaman Cengkeh (kanan) saat melapor ke Polsek Lasolo,Rabu (01/03/2023). foto: istimewa.

IKLAN

 

Ketgam, Jondriawan Dugaan Korban Pengrusakan Tanaman Cengkeh (kanan) saat melapor ke Polsek Lasolo,Rabu (01/03/2023). foto: istimewa.

Anoapos.com | Konut – Ratusan pohon bibit cengkeh siap tanam dan yang sudah ditanam di kebun milik Jondriawan yang berada di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , diduga dirusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK).

Kejadian ini diketahui saat pekerja kebun milik Jondriawan, melihat bibit tanaman cengkeh sudah ditebang, mulai tanaman cengkeh yang masih dalam polibek maupun yang sudah di tanam, juga ditebang dan dirusak olah OTK.

“Semua yang masih di polibek, itu ditebang pakai parang bahkan yang sudah ditanam juga di tebang dan dicabut,” ungkap Jondriawan pemilik lahan cengkeh kepada awak media pada Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA:  Mewakili Sultra, Ruksamin Terima Tanda Kehormatan Dari Presiden RI

Jondriawan menambahkan, lahan kebun ini seluas 2 hektar sudah dikuasai oleh keluarga turun temurun orang tuanya. Pada tahun 2020 lalu, ia membuat legalitas tanah yang berbentuk hak milik sertifikat tanah.

“Sejauh ini tempat yang saya tanami itu adalah milik orang tua saya, bahkan tahun 2020 lalu sudah terbit sertifikatnya dari BPN,” ungkapnya.

Pengrusakan tanaman cengkeh miliknya, diduga adanya indikasi sengketa hak tanah, menurut pantauan media ini, pengrusakan tanaman cengkeh tersebut, mulai yang belum di tanam sampai yang sudah di tanam di dalam kebun tersebut.

BACA JUGA:  Karo SDM Polda Sultra Beri Pengarahan Kepada Perwira Lulusan Akpol Dan SIP

“Setelah terbuka lahan ini, saya lakukan penanaman cengkeh sekitar 9 bulan yang lalu, kemarin kami antar lagi untuk penambahan bibit. Untuk nilai kerugian saya akibat kerusakan dari ratusan bibit cengkeh dengan usia 2 tahun siap tanam ini, serta cengkeh yang sudah di tanam yang berjumlah ratusan pohon, mencapai Ratusan Juta Rupiah,” kata Jondriawan saat dirinya dan kerabat bersama jajaran Kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasalnya, atas kejadian ini saya laporkan kepada pihak penegak hukum yaitu di Polisi. Dan Harapan saya dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lasolo untuk cepat mengungkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Bersama Kemenkumham Sasar Mahasiswa Bergelut di UMKM

Untuk diketahui, Laporan pengaduan Jondriawan diterima langsung oleh petugas piket jajaran Polsek Lasolo Kan.Konut dengan nomor : STTP/24/III/2023/Polsek Lasolo tanggal 1 Maret 2023. Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak Polsek Lasolo belum memberikan keterangan resmi atas laporan pengaduan tersebut.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi