DAERAH  

KPH Unit XIII Mekongga Utara Bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran PT. CNI

Ketgam, Kuasa Hukum Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara, Risal Akman,SH,.MH.

Anoapos.com | Kolaka – Institusi Kesatuan Pengelolaann Hutan (KPH) Unit XIII Mekongga Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keberatan dengan tudingan PT CNI atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana kehutanan dan pemalsuan surat didalam kawasan hutan konsesi milik PT CNI dan juga diduga dilakukan bersama sama dengan inisial Idcham Randu beserta rekannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, bahkan narasi yang dibangun oleh legal Manager PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) inisial MKR yang menurutnya telah melaporkan kepada Polres Kolaka, kini mendapat tanggapan serius dari Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara Muljabar. AK, SH.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara melalui Kuasa hukumnya, Risal Akman,SH,MH dalam press release nya pada Rabu (18/01/2023) keredaksi media Anoapos.com.

pihaknya menyatakan secara tegas bahwa tudingan PT. CNI terhadap kliennya di beberapa media online dan tanpa konfirmasi terhadap kliennya tersebut tanpa data dan fakta , merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan kliennya, karena itu dirinya segera akan melaporkan keaparat Kepolisian karena telah secara sengaja dan terang terangan menuduh kliennya melakukan kerjasama dengan Idchan Randu dkk. diduga melalukan kejahatan atau tindak pidana kehutanan dan pemalsuan surat.

Kemudian bahwa apa yang disampaikan oleh legal manager PT CNI tersebut, sangat prematur dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung asal bunyi.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Buka Latpra Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2023

olehnya itu, Risal mengatakan akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena apa yang disampaikan secara terbuka itu adalah merupakan penyebaran berita yang belum tentu bernilai benar dan bermuatan penghinaan atas kliennya selaku Kepala KPH XIII Mekongga Utara yang baru menjabat dan melaksanakan tugas kurang lebih 4 bulan bahkan atas tudingan itu telah pula mencoreng institusi kehutanan pada umumnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara (Muljabar. AK, SH) ini mengatakan bahwa, awalnya pihak kliennya telah menerima surat permohonan mediasi dengan pihak PT. CNI, sehingga atas dasar itu kemudian dibuatlah surat undangan kepada PT. CNI untuk dilakukan mediasi dengan para pemiik lahan dengan mekanisme penyelesaian melalui resolusi konflik, namun PT.CNI justeru menanggapi negatif dan bahkan secara terang terangan telah menuduh kliennya melakukan tindak pidana kehutanan dan pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama sama dengan pemilik lahan.

Masih dalam press release, Risal Akman menambahkan, lahan milik dan dikuasai oleh Idcham Randu dkk itu masuk dalam wilayah Areal Penggunaan Lain ( APL) yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh kepala desa, namun meskipun demikian atas tudingan PT. CNI tersebut, kliennya telah mempersiapkan data dan dokumen dan selanjutnya akan mengambil langkah langkah penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terhadap lokasi pada wilayah izin usaha persetujuan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan PT. CNI diatas lahan yang masuk dalam wilayah kewenangan KPH Unit XIII Mekongga Utara, dan jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum serius, maka pihak KPH Unit XIII tidak segan segan-segan untuk melakukan penegakakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Akan Lakukan Pulbaket Terkait Pelabuhan Munse

Menyinggung soal surat kepemilikan lahan milik warga yang menurut MKR yang diduga palsu, Risal Akman menegaskan bahwa tidak berkaitan dengan tugas kliennya sebagai Kepala KPH XIII Mekongga Utara sebab itu adalah domain pemerintah desa yang menerbitkan.

“Kewenangan KPH tidak sampai pada pembuatan atau penerbitan surat kepemilikan lahan. KPH memiliki peran penting dalam mengidentifikasi, memfasilitasi dan penentu pilihan penyelesaian konflik sebagai organisasi yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk merancang pengelolaan hutan hingga ditingkat tapak mulai dari Perencanaan, Pengelolaan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan hingga pada fungsi pengawasan dan perindungan hutan , ungkap Ketua DPC Peradi Unaaha didampingi Tim kuasa hukum lainnya Saiful Kasim. SH.

Risal Akman kembali menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan langkah hukum, untuk itu pihaknya saat ini sedang merampungkan data dan dokumen untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik terkait tudingan PT. CNI terhadap kliennya maupun persoalan hukum lainnya yang mungkin saja ada dalam wilayah konsesi milik PT CNI, ungkap Magister Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta ini.

BACA JUGA:  Dorong Kegiatan Sosial dan Touring Wisata, IMI Sultra Gelar Rakerprov 2024

Karena itu Risal Akaman berharap agar PT. CNI dan atau siapapun yang mengatas namakan PT. CNI, seharusnya teliti dan cermat dalam menyikapi persoalan yang terjadi, karena dampaknya akan merugikan orang lain apalagi klien saya baru menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara itu baru kurang lebih 4 bulan, tutupnya.

Secara terpisah Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara yang dihubungi menjelaskan bahwa, untuk urusan dengan PT CNI sepenuhnya telah diserahkan ke kantor pengacara Risal Akman untuk menindak lanjuti, ucap Muljabar melalui via WhatsApp pada Rabu (18/01/2023).

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan , pihak PT.CNI belum memberikan keterangan kepada media ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi