LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Syahbandar Molawe

 

Anoapos.com | Kendari, – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) pada Senin 4 September 2023 sebagaimana yang dilansir oleh sejumlah media.

Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara megatakan penanganan kasusu korupsi di WIUP PT Antam terkesan labat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

BACA JUGA:  Menuju 01 Sultra, Ruksamin Banyak Mendapat Dukungan Masyarakat di Bumi Anoa

“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Awaludin Sisila menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum ini kata dia, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

BACA JUGA:  AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K Pimpin Sertijab Kasi Propam Polres Konut 

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan pihak Kejati Sultra dan Syahbandar Molawe masih berupaya untuk dikonfirmasi oleh awak Media.

Aras Moita

× Chat Redaksi