DAERAH  

LSM GTI Sorot PPK Pembangunan Pelabuhan Laut Munse

Ketgam, proses peletakan batu pertama pembangunan pelabuhan laut munse

 

Ketgam, proses peletakan batu pertama pembangunan pelabuhan laut munse. Foto ; istimewa.

 

ANOAPOS.COM | KONKEP – Terkait Pembangunan Pelabuhan Laut Munse Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ,
Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) mendapat sorotan dari berbagai pihak, Termasuk dari Garda Tipikor Indonesia (GTI).

Garda Tipikor Indonesia menyayangkan klarifikasi Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) yang dinilai terkesan pembiaran dan diduga melakukan upaya perlindungan terhadap pihak PT. RJ Cabaang Makassar.

” semestinya pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) memberikan teguran atau peringatan kepada pihak PT.RJ Cab. Makassar yang seharusnya semenjak pencarian uang muka lima bela persen (15%) tertanggal akhir September 2022 suda melakukan kegiatan persiapan,” Kata Firman anggota LSM GTI kepada wartawan anoapos.com pada Kamis (22/12/2022).

Kemudian kata Firman, Seharusnya pihak Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) harus bersikap dan semestinya mempertanyakan pekerjaan ini kepada RJ mengenai progresnya, bukan memberikan klarifikasi yang seharus adalah kewajiban perusahaan, ini kan aneh, bebernya.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Polresta Tetapkan Tersangka mantan Direktur PT.KKP

Perlu diketahui Sebelumnya pihak PPK telah memberikan klarifikasi tentang pekerjaan Proyek fasilitas pembangunan pelabuhan laut Munse yang telah di anggap mangkrak.

” semenjak 27 September 2022 saat uang muka di cairkan sampai dengan awal November 2022 pihak PT.Rudi Jaya cabang Makassar belum terlihat aktivitasnya dilapangan, nanti GTI mengeluarkan somasi baru ada pemasangan papan proyek dan dilajutkan 11 November 2022 peletakan batu pertama,” ucap Anggota LSM Garda Tipikor Indonesia tersebut.

Sebelumnya perlu diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia LSM- GTI telah Mengularkan surat somasi mosi tidak percaya tertanggal 15 November 2022 yang dikeluarkan di Tangerang dengan nomor surat : 001/ST-MTP/kemen-perhubungan/GTI/XI/2022 yang berpirihal surat terbuka “mosi tidak percaya” pada pekerjaan proyek fasilitas pengadaan Pelabuhan laut Munse MYC T.A 2022-2023.

BACA JUGA:  Diganti dari Ketua Nasdem Konkep, Andi Lutfi Dijemput Dua Partai Besar

Dalam surat terbuka tersebut, Garda Tipikor Indonesia memberikan somasi kepada ZL sebagai pejabat penandatangan kontrak pada satuan kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Lapuko UPP III, pada instansi dirjen perhubung laut – kementrian perhubungan RI.

Dalam pernyataan Pejabat Pembuat Kontrak , juga mendapat tanggapan dari masyarakat wawonii timur, Irfan menyebutkan bahwa pernyataan klarifikasi PPK dimedia , di anggap bukan kapasitas Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) tapi merupakan upaya pembiaran dan perlindungan pihak rekanan.

“Pernyataan PPK proyek pembangunan pelabuhan laut munse seolah olah membenarkan atas keterlambatan progres proyek tersebut, menurut sy kapasitas Dy sebagai PPK harus menegur pihak rekanan atau kontraktor proyek tersebut,atas terbengkalainya pembangunan pelabuhan laut munse, sy menduga PPK membekup keterlambatan pekerjaan, Dia (PPK) tidak bisa menutup mata atas kondisi yang ada, jangan sampai uang muka dari total anggaran sudah di habiskan bukan pada porsinya dalam hal ini bukan di peruntukan pekerjaan proyek tersebut,” kata Irfan.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Konut Jalin Kerjasama Dengan Distan

Ditambahkan, PPK harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini, saya selaku putra daerah Konkep akan melakukan konsolidasi yang besar untuk menuntut secara hukum bila mana dalam waktu sampai Minggu depan tidak ada tanda tanda-tanda pembangunan yang signifikan atau tidak ada niatan baik pihak perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut, tegasnya.

Izat Taslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi