Malik ,Terdakwa Kasus Penambangan didalam Kawasan Hutan Akhirnya Divonis Bebas PN Unaaha

Ketgam, Ketua DPC PERADI Unaaha Risal Akman,SH,.MH.

Iklan

 

Ketgam, Ketua DPC PERADI Unaaha Risal Akman,SH,.MH.

Anoapos.Com | Konawe – Sidang putusan perkara tindak pidana pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Selawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan beberapa orang sebagai terdakwa, dan salah satunya adalah Malik, akhirnya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Unaaha pada selasa 30 Mei 2023 yang lalu.

Selaku Kuasa Hukum terdakwa , Risal Akman, SH. MH mengatakan bahwa Vonis bebas terhadap kliennya sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya pengacara yang akrab disapa Boboho ini menjelaskan Satu dari 5 (lima) Terdakwa penambangan ilegal atas nama Malik bin Amir Lio yang bertempat tinggal di Desa Bandaeha Konawe Utara itu, akhirnya di vonis bebas atau dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha. Pasalnya, terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat atau melakukan pembalakan liar didalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 ayat (1), Pasal 19 hutuf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Ruksamin Akhirnya Resmi Menjadi Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Sultra

” kliennya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa hanyalah sebagai pekerja yang mengharapkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan oleh inisial IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPC PERADI Unaaha ini bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan khususnya pada diri terdakwa Malik Bin Amir Lio.

Masih kata Risal Akman ” terlepas dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada kliennya itu, ia mengaku heran dengan tindakan disparitas dari JPU yang yang menuntut kliennya dan para terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama 8 tahun sedangkan dalam perkara-perkara sebelumnya dengan penerapan dakwaan dengan pasal yang sama, justeru menuntut lebih ringan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak, karena itu dirinya berharap agar kita semua termasuk insan PERS untuk selalu mengawal setiap proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya terkait dugaaan tindak pidana pertambangan yang akhir-akhir ini menjadi isu dan persoalan serius,” ucap Alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta tersebut.

BACA JUGA:  Pemda Konut Menggelar Sosialisasi Program Umroh bagi ASN

Seperti diketahui kelima terdakwa tersebut, sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing terdakwa- I inisial IS selama 8 Tahun, terdakwa-II inisial RS selama 8 Tahun, terdakwa-III Malik Bin Amir Lio selama 8 Tahun, serta terdakwa inisial CJR dan terdakwa inisial SHC masing masing selama 9 Tahun.

” Dalam persidangan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa-I IS divonis 3 tahun 6 bulan denda Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah subsidair 2 bulan kurungan, terdakwa-II RS divonis bersalah selama 3 tahun penjara dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah subsidair 1 bulan kurungan, sedangkan dalam berkas terpisah terdakwa CJR selaku Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) divonis 3 tahun penjara dan denda Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah subsidair 1 bulan kurungan serta terdakwa SHC selaku Direktur Utama PT Cahaya Mineral Investama divonis 3 tahun dan 6 bulan dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta subsidair 2 bulan penjara,”

BACA JUGA:  Diduga Fitnah, Bupati Konut Polisikan Penanggung Jawab ARM

Untuk diketahui, Atas vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Malik Bin Amir Lio yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra, SH, MH usai persidangan menyatakan menerima putusan hakim tersebut yang dipimpin oleh Dian Kurniawati, SH.MH sebagai ketua majelis dan Radeza Oktaziela, SH dan Ikhsan Ismail, SH masing masing sebagai hakim anggota.

Menanggapi hal itu, JPU melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Unaaha, Arifin Marwan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PN Unaaha.

” Paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan kami ajuka upaya hukum kasasi,” tutupnya saat dihubungi melalui via WhatsApp pribadinya pada Jumat (02/06/2023).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi