Masyarakat Harus Catat dan Ingat, Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan

Ketgam,Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof.Zudan Arif Fakrulloh.

ANOAPOS.COM | JAKARTA – DUKCAPIL Pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) dengan topik “Mengurus Pindah Penduduk” yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, dilansir pada Minggu (20/3/2022).

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

BACA JUGA:  8 Tahun Fakum kini di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi bersama anak-anak sekolah Melaksanakan Upacara Bendera dengan Penuh Hikmat

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dinas Dukcapil Konut Terus Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Kemudian kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tegas Zudan Arif Fakrulloh dalam acara tersebut.

(Kemendagri).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi