DAERAH  

Musorprovlub KONI Sultra, Dinilai Cacat Hukum

Ketgam, Ketua PSSI Konut,Dr.Mustaman.

ANOAPOS.COM | KENDARI – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang baru saja digelar oleh pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai inprosedural dan cacat hukum.

Alasan yang paling mendasar adalah penggunaan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI sejak dari awal diduga mengangkangi aturan main dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab, Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus ataupun Staf KONI sebagaimana yang telah diatur dalam aturan organisasi KONI pada pasal 28 ayat 3 point a bagian ke 1, 2 dan 3. Apalagi tugas Plt berbeda dengan tugas caratecer sebagaimana dijelaskan dalam ART KONI pada pasal 30.

Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Dr. Mustaman, pada Selasa (05/04/2022) kemarin.

“Selain dari penyalagunaan kewenangan diatas, Plt. KONI Sultra tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat panitia musorkab atau musyawarah KONI Daerah. Oleh karena itu, peserta yang hadir dalam Musorprovlub hasil dari Plt. Ketua KONI Sultra cacat hukum,” ungkap Dr. Mustaman.

Mantan Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kendari tersebut berpendepat, banyak ketua-ketua Koni produk Plt.Koni diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Justru pejabat publik tidak boleh atau dilarang menjabat Ketua KONI baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Disini jelas jelas bahwa tidak ada verifikasi dan persyaratan calon yang ditetapkan saat musyawarah. Kejanggalan kedua adalah semestinya sebelum dilaksanakan Musorprovlub pengurus KONI wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam pasal 33 ART KONI, ini yang tidak dilaksanakan,” kritiknya.

Dr. Mustaman menambahkan, RAT membutuhkan waktu yang cukup dan tidak asal-asalan dilaksanakan, karena didalam RAT banyak yang harus dibahas, termasuk soal keanggotaan KONI dan soal laporan keuangan Ketua KONI Daerah. Selain itu, batasan waktu 14 hari wajib berlaku sebelum melakukan Musorprovlub.

BACA JUGA:  KAB.KONUT KEMBALI PANEN MEDALI EMAS DI PORPROV SULTRA 2022

“Setahu kami, musyawarah baru-baru ini tidak jelas mana kegiatan RAT dan mana musyawarah, semuanya bercampur baur dan ini sangat menyalahi aturan organisasi. Saya tidak persoalkan siapapun yg menjadi Ketua KONI Sultra, tetapi kita berharap aturan organisasi benar- benar diindahkan,” harap Mustaman.

Menurut Mustaman, sebelum Musorprovlub mesti ada jedah dimana pengurus Koni harus mengirimkan berkas termasuk didalamnya undangan peserta, karena berkas-berkas tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan akan ditetapkan dalam musyawarah. Termasuk laporan KONI Daerah mengenai gambaran umum organisasi didaerah.

“Ini sangat aneh, karena RAT dan Musorprovlub bercampur baur. Tentu kami menduga dengan keadaan kacau seperti ini, tahapan musyawarah yang lain tidak dilakukan seperti verifikasi peserta baik Cabang Olahraga maupun KONI Daerah. Buktinya, banyak KONI Daerah yang dijabat oleh pejabat publik tidak dipersoalkan termasuk juga cabor-cabor yang mana layak jadi peserta mana yang tidak,”ujarnya.

Ketiga, soal pencalonan Ketua KONI seakan-seakan tidak ada mekanisme yang ditempuh langsung main tetapkan saja.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Apresiasi Berbagai Kegiatan Kemanusiaan Inisiasi Kapolres Konut

Sebagai contoh soal aturan main rangkap jabatan tidak dibahas dalam pemilihan, padahal dalam aturan KONI pada pasal 22, Ketua KONI tidak boleh rangkap jabatan baik vertikal maupun horizontal.

“Kami sangat menyayangkan utusan KONI Pusat yang hadir dalam acara dimaksud, membiarkan musyawarah itu terjadi tanpa memberi arahan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Oleh sebab itu, Ketua PSSI Konut ini akan meminta kepada KONI Pusat secara organisasi meninjau kembali hasil Musorpvroplub Sultra, karena dinilai cacat hukum. Sebab organisasi ini, menggunakan uang banyak yang bersumber dari rakyat. Karenanya, jangan seakan-akan KONI dianggap seperti oganisasi milik pribadi yang sumber keuangannya pribadi.

BACA JUGA:  BANTU PROGRAM PEMERINTAH PUSAT, RUKSAMIN BENTUK TIM TEKNIS PENANGANAN KEMISKINAN EKSTRIM

Untuk diketahui, menanggapi persoalan itu, KONI Sultra belum memberikan keterangan resmi soal ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi