
Anoapos.com | Konsel – Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/16/1/2023/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra pada tanggal 19 Januari 2023.
Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP/Sidik/17/1/2023/Satreskrim, tanggal 20 Januari 2023.
Atas dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS kepada siswanya berinisial N (10) yang masih duduk di bangku Kelas IV SD di wilayah Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Selawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi bertepatan pada hari Guru Tanggal 25 November 2022.
Orangtua korban menguraikan kronologis kejadian yang telah menimpa anaknya sebagaimana yang dikutip radar tenggara.co.id pada Jumat (31/03/2023).
“Pada hari Jum,at tanggal 25 November 2022 sekitar jam 10.30 bertepatan di hari Guru, tersangka menyuruh siswanya bernama Nabila untuk datang ke kelas IV kemudian tersangka menyuruh anak saya menggaruk garuk kepala tersangka, saat itu waktu keluar main, namun masih ada siswa lainnya yang berada didalam ruangan sedang menggambar tapi tersangka menyuruh keluar kemudian menutup pintu, secara garis besarnya disitulah anak saya dipijit kedua lengannya, dipangku dan dicium,” ungkap ibu korban Kamis (30/03/2023).
Ditempat terpisah Bapak kandung dari korban saat dihubungi via telepon mengatakan tidak ada jalur damai pak, kami tidak mau melalui restorasi Justice (RJ), kasusnya lanjut pak,”ucapnya.
Sementara itu, istri dari tersangka saat ditemui dirumahnya yang tak jauh dari rumah korban mengatakan suami saya itu hanya memberikan ucapan balik dari siswanya yang telah mengucapkan selamat hari Guru, bagaimanakah kalau siswa itu dianggap anak pak ,” kata istri tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan Iptu Henryanto Tandirerung S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi oleh media mengatakan perkara itu sudah kami limpahkan kembali ke Kejaksaan setelah Pengembalian berkas perkara untuk diperbaiki (P19), dan Polres menunggu P21 dari Kejaksaan, setelah itu Polres akan menyerahkan tahap dua (tahanan kami serahkan), ucap Henryanto Tandirerung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel (Hj.Herlina Rauf SH, MH) saat dihubungi via telepon mengatakan “perkara asusila tersebut sudah kami terima setelah melalui pengembalian berkas perkara untuk diperbaiki (P19) dan kami telah terima kembali pada 29 Maret 2023, selanjutnya kami dari Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sekitar 7 hari kerja kedepan setelah kami terimah dan kalau sudah lengkap maka kami akan mengeluarkan P21,” ungkap Hj.Herlina.