DAERAH  

PDAM KOTA KENDARI , Diduga Menunggak BPJS Ketenagakerjaan Hingga Miliaran Rupiah

Ketgam, Tim DPD JPKP Nasional Sultra.

ANOAPOS.COM | KENDARI – DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara memerankan bahwa pembayaran klaim BPJS khusunya BPJS ketenagakerjaan adalah merupakan hak pekerja yang semestinya wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai pemberi kerja.

Ketunggalan BPJS ketenagakerjaan PDAM Tirta anoa Kendari yang sudah mencapai miliaran yang dimana gaji kariawan telah di potong untuk iuran BPJS namun tidak tersetorkan ,hal itu menuai sorotan keras oleh lembaga JPKP Nasional SULTRA Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus.

Ali selaku Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKP Nasional SULTRA kepada Anoapos.com pada Jumat (15/04/2022 ) , Pihaknya mengungkapkan peruntukan BPJS ini jelas telah diatur pengalokasiannya dan bahkan teknis pelaksanaannya juga turut di atur, yang mana setiap bulan pemotongannya dilakukan perusahaan dengan cara penyisihan gaji dan dipotong secara langsung dari gaji karyawan.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Melepas 12 Jamaah Calon Haji Asal Konut

Terkait pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya dapat mempermudah saat karyawan (peserta) hendak mengklaim haknya ke BPJS. Bila perusahaan tersebut tidak menyetorkan dapat diartikan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan. Dan itu jelas tindakan pidana,” ungkapnya.

Lanjut Ali mengatakan ini jelas Diduga, iuran BPJS karyawan perusahaan daerah air minum ( PDAM )TIRTNA ANOA KENDARI yang dipotong setiap bulannya dari gaji, diduga tidak disetorkan, alias menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Ketua Apdesi, Mengajak Seluruh Kades Memajukan Konut yang Berdaya Saing

Dari penelusuran kami di dinas ketenagakerjaan kota Kendari ,bahwa benar PDAM tirna anoa Kendari memiliki penunggakan iuran BPJS yang sudah mencapai miliyaran

Menanggapi permaslahan tersebut, Ali mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap direktur pdam terkait ketungggakan BPJS ketenaga kerjaan

Sebab Menurut undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 9 ayat 1, dan 2, yang berbunyi : Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pasal 2 : Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Ali.

BACA JUGA:  Jalan Poros Mandiodo Tahun 2022 ,Bakal Dikerja

Untuk diketahui pihak PDAM Tirna Anoa Kendari , belum memberikan klarifikasi soal ini.

Woroagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi