DAERAH  

Pengurus Ikadin Kendari, Februari 2023 Bakal Dilantik

Ketua DPC PERADI Unaaha, Risal Akman,SH,.MH.

 

IKLAN

 

Ketua DPC PERADI Unaaha, Risal Akman,SH,.MH.

Anoapos.Com | Kendari – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) bakal melantik Pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa Bhakti 2021-2025.

Acara pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 24 Februari 2023 bertempat di Swissbel Hotel Kendari.

Pelantikan pengurus DPC Ikadin Periode 2021-2025 juga akan dilantik langsung oleh Ketua Umum Dr. H. Adardam Achyar, SH.MH dan dihadiri sekjen Ikadin Rivai Kusumanegara, SH.,MH beserta rombongan.

Risal Akman, SH.MH sebagai salah seorang Pengurus Ikadin Kendari yang juga selaku Ketua DPC Peradi Unaaha kepada media ini membenarkan bahwa, pelantikan Pengurus DPC Ikadin Kendari akan dilakukan oleh Ketua Umum dan dihadiri Sekjen beserta rombongan.

” DPC Ikadin Kendari sendiri terbentuk dengan Ketua Sahirudin Latif, SH., MH serta Iwan, SH. MH sebagai Sekretaris, akan tetapi pelantikan pengurus insha allah akan dilaksanakan jumat 24 Februari 2023 mendatang. Meskipun terlambat pelantikannya, itu karena faktor Kesibukan beliau sebagai Ketua Umum,” kata Risal Akman.

Menurut Ketua DPC Peradi Unaaha ini, Risal saapaan akrabnya mengatakan bahwa Ikadin merupakan salah satu organisasi profesi yang turut mendorong dan bahkan menjadi pelopor terbentuknya organisasi advokat sebagai wadah tunggal yang disebut dengan PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

BACA JUGA:  DPC PJI Kab.Gresik Resmi Dilantik
IKLAN.

Alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini menyebut, Organisasi PERADI tidak dapat dipisahkan dengan Ikadin, olehnya itu dia berharap agar momentum pelantikan pengurus DPC Ikadin Kendari kali ini yang akan dihadiri langsung oleh ketua umum, akan menjadi angin segar bagi advokat – advokat yang saat ini berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kiranya bisa bergabung dan menjadi pengurus dan anggota Ikadin kendari.

” sejarah telah mencatat bahwa Ikadin sebagai salah satu organisasi profesi yang turut mendukung lahir dan terbentuknya Peradi sebagai wadah tunggal,” pungkasnya.

Menyinggung soal adanya beberapa organisasi ditubuh PERADI itu sendiri, Pria kelahiran Abuki Konawe ini dengan tegas memberi jawaban normatif, bahwa UU No. 18 Tahun 2003 menempatkan advokat adalah berstatus sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Sehingga berdasarkan Undang-undang Advokat tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu satunya organisasi profesi yang terbentuk sesuai Undang-undang advokat, maka dapat dimaknai bahwa organisasi advokat yang sah menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2003 adalah Peradi sebagai wadah tunggal atau single bar.

” oleh karena itu, Peradi yang terbentuk secara sah berdasarkan Undang-undang Advokat, maka untuk pertama kalinya pada Tahun 2005 berdasarkan hasil Munas Peradi ke-1 di Pontianak Kalimantan Barat yang saya hadiri untuk mewakili DPC Kendari, peserta munas menunjuk Ketua Umum terpilih adalah Dr. Otto Hasibuan, sehingga jika ada organisasi advokat yang terbentuk dan lahir diluar dari PERADI yang sah, itu sangat disayangkan, sebab awal terbentuk dan berdirinya organisasi advokat disefakati bahwa PERADI sebagai single bar (wadah tunggal), namun dengan banyaknya bermunculan organisasi advokat saat ini telah menimbulkan ketidak konsistenan dalam mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat,” ungkap Risal Akman.

Padahal lanjut Risal bahwa dengan sistem single bar itu, bertujuan untuk memberikan satu standar kompetensi yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi advokat yang profesional, berkualitas, dan memiliki kompetensi yang baik, dihormati (officium nobile) serta melindungi para pencari keadilan.

BACA JUGA:  H.Ruksamin Melepas Peserta Taruna Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana Kab.Konut

” MK dalam putusannya perkara No. 014/PUU-IV/2006 terkait pengujian pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara tegas menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi, olehnya itu kita berharap agar rekan rekan-rekan sejawat bisa duduk bersama dan menyatukan pendapat demi membesarkan organisasi profesi dan mengakui bahwa PERADI adalah satu-satunya satunya wadah tunggal advokat (single bar) bukan multibar,” harap Ketua Bidang Hukum,HAM dan Advokasi FK-Aksindo SMAN Mandonga tersebut.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Bersama BI dan Perumda Pasar Melatih 120 Pegawai Tentang Transaksi Non-Tunai

 

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi