HUKRIM  

Polres Konut Berhasil Mengungkap 46 Kasus Dalam Waktu 15 Hari

Ketgam, Kapolres Konut AKBP.Achmad Fathul Ulum, S.I.K (tengah duduk) sedang memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Press Conference pada Rabu 20 April 2022.

ANOAPOS.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 46 kasus sejak 1 April hingga 15 April 2022.

Berbagai kejadian kasus dugaan kejahatan yang terungkap, diantaranya telah di amankan di Markas Polisi Resor Konut.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K dalam press conference pada Rabu (20/04/2022) pihaknya menyampaikan bahwa proses pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut, berjumlah 4 kasus yang tengah ditangani, yaitu diantaranya 2 kasus pencurian, 1 penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hasil laporan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan Anoa 2022.

” Pertama kasus tindak pidana pencurian TKP nya di Jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS). Pelapor atas nama Basri kemudian korban PT Adrevi Mandiri Utama (AMU). Terlapor yaitu ada dua orang yakni ST dan BH. Kronologis kejadian, terlapor ST mendengar dari nama MS ada 1 unit excavator berada di lokasi Jetty PT.CDS di Desa Molore Pantai Kecamatan Langgikima yang telah lama unit tersebut berada di Jetty dengan kondisi alat excavator tersebut rusak dan tidak beroperasi, ” kata Kapolres Konut, AKBP. Achmad Fathul Ulum, S.I.K kepada Awak Media.

Masih menurut Perwira dua melati dipundak ini, Acmad Fathul Ulum menambahkan bahwa, Mendengar informasi tersebut, ST berniat melakukan aksi pencurian komponen excavator lalu mengajak rekannya BH dan SM untuk melakukan pencurian komponen tersebut pada hari Selasa tanggal 12 April yang lalu dengan menggunakan alat las dan mengambil beberapa komponen alat excavator, kemudian di jual di tempat pembeli besi tua dikota Kendari. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan sehingga kami melakukan penangkapan terhadap dua pelapor tersebut, ungkapnya sebagaimana yang dikutip media Drone Sultra.com pada Kamis 21 April 2022.

BACA JUGA:  Polres Konut Serahkan Berkas Pelaku KDRT Barasanga, Di Kejari Konawe

Kemudian, kasus yang kedua yaitu kasus pencurian mesin traktor sawah, dimana pelapornya atas nama AP, dengan terlapor ada dua orang yaitu AF dan HR. Tempat Kejadian Perkara di persawahan Desa Sama Subur Kecamatan Motui. Dengan kronologis kejadian bahwa tersangka HR memberitahu AF keberadaan mesin traktor sawah yang ada di persawahan lalu AF memberitahukan rekannya atas nama TY, kemudian tersangka TY menelpon SP dan TP yang kemudian bersama-sama datang mengambil mesin traktor sawah milik AP.

“Pencurian dilakukan dengan cara membuka baut mesin traktor tersebut sehingga pisah dengan rangka, lalu mesin traktor diangkut dan dimuat di mobil SP kemudian dibawah kerumahnya Kecamatan Pondidaha. Dari laporan tersebut, anggota SatReskrim Polres Konut melakukan penangkapan terhadap dua telapor yakni AF dan HR, ” tegasnya.

Lanjut Achmad Fathul Ulum, Kasus yang Ketiga adalah Kasus KDRT yang sempat viral dimana seorang suami bernama SN melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menyayat di sebagian tubuh istrinya yang setelah melakukan aksinya, Tersangka melarikan diri dan ditangkap atas berkoordinasi dengan Tim Khusus SatReskrim Polres Muna dan malam harinya kita melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Polres Konut Gelar Simulasi Sispamkota Pengamanan Pemilu Serentak 2024, Bupati Konut Turut Hadir

“Tersangka penganiayaan SN untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu pada tanggal 6 April 2022 lalu sambil menunggu hasil pemeriksaannya apakah berkas dinyatakan P21 atau P19 ,”cetusnya.

Sementara ancaman hukuman pasal yang disangkakan yaitu pasal 44 Ayat 2 Junto pasal 5 huruf A Undang-undang Dasar nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.30 juta

BACA JUGA:  Polres Konut Bersama Pemda Menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa Tahun 2023

Dan yang terakhir, kasus tindak pidana judi atau kupon putih dimana perkara ini ditangkap atau diproses dalam operasi pekat 2022.

“Jadi hasil rekap operasi kepolisian wilayah pekat Anoa 2022 mulai tanggal 1 April sampai dengan 15 April 2022 , Polres Konut mengungkap kasus dengan total 46 kasus dengan rincian miras 24 kasus, Sajam 14 kasus, Narkotika 2 kasus, Petasan 2 kasus, THM 3 kasus, perjudian 1 kasus, pencurian 3 kasus. Semua akan kita proses sampai tingkat penyelidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan sidang, ” tutup Kapolres Konut.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi