HUKRIM  

Sat Res Narkoba Polres Konut Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

 

Anoapos.com | Konut – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial BS (32 tahun).

Informasi awal diperoleh Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara dari masyarakat bahwa di Kacamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

” Tim yang melakukan penyelidikan baru mendapatkan informasi yang akurat pada hari rabu (22/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki BS yang disaksikan warga setempat,” Ungkap Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlang, S.H.,M,M.

BACA JUGA:  Polri Lestarikan Negeri, Kapolres Dan DPRD Konut Tanam 1.000 Pohon Bakau

Menurutnya, 14 (empat belas) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 2,47 (dua koma empat tujuh) Gram dan 29 (dua puluh sembilan) sachet kosong di temukan di rumah pelaku.

 

Dari 14 paket sabu tersebut, tersangka mengaku akan menjual barang haram tersebut di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe dengan harga Rp.2 juta.

BACA JUGA:  Ketua Bhayangkari Cabang Konut Bersama Pengurus, Kunjungi Pospam Wiwirano

Karena Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba Polres Konut.

Sumber: Humas Polres Konawe Utara

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi