Serap Aspirasi Warga, Polres Konut Tindak Lanjuti Sesuai Kewenangan

IKLAN

 

Anoapos.Com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyerap aspirasi masyarakat, melalui kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (17/02/2023).

Dalam Jumat Curhat kali ini, Polres Konawe Utara mendengarkan masukan yang disampaikan oleh Sejumlah Warga Seperti Di Bantu Dalam Pembuatan SIM, Persoalan laporan pengaduan kecil apakah bisa di selesaikan di desa, Kasus yang terjadi di desa mataiwoi agar dapat di berikan informasi terkait dengan tindak lanjut dari kasus tersebut. Ungkap Warga

Tidak Hanya Itu warga Juga mengungkapkan
maraknya kasus narkoba yang terjadi di kabupaten konawe utara dan mengapa Desa Mataiwoi di cap zona merah??.

IKLAN

” banyaknya jalan berlubang sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas Serta Meminta Kepada Polri agar diadakan Guru Mengaji untuk Mengajar Mengaji di Desa Mataiwoi ,” harap Warga.

BACA JUGA:  Terpilih Menjadi Ketum HNSI, Laksmana TNI Purn Soemardjono: Nelayan Berperan Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut

Menanggapi Aspirasi Warga, Polres Konawe Utara melalui Kasat lantas polres konawe utara Iptu Ansyar R, S.E. menyampaikan bahwa polres konawe utara telah mengupayakan untuk masyarakat konut agar di mudahkan dalam pengambilan SIM dan silahkan ke polres konawe utara membuat SIM dan nanti dapat mengetahui apakah pelayanan SIM di polres Konut di permudah atau dipersulit.

Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Agustian Rante Parabang,S.H. Menanggapi Pertanyaan Warga, Mengatakan bahwa untuk permasalahan kecil dapat di selesaikan di desa dengan mengedepankan Restorative justice.

Sementara untuk kasus yang Terjadi di Desa Mataiwoi polres konawe utara dalam penangan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan telah di lakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi yang dimana dari keterangan saksi masih adnya keterangan yang berbeda sehingga menghambat proses penyidikan. Ungkapnya

Kabag Ops Polres Konawe Utara AKP Sunari, S.E., M.M. Mengatakan bahwa masyarakat desa harus memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan adanya masyarakat yang menggunakan ataupun mengedarkan narkoba. Dan Silahkan Menghubungi (Kontak Pengaduan Masyarakat polres konawe utara)
0821_4777_9866.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Konut Kembali Sidak SPBU, Antisipasi Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Untuk Zona Merah di Desa Mataiwoi, Itu Karena Penangkapan Kasus Narkoba Selalu Di Wikayah Tersebut. Tambah kabag Ops

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. Melalui Wakapolres Konawe Utara Kompol Bayu Laras Tutuka, S.I.K. Mengatakan
Kami Sudah Catat Aspirasi Yang Di Sampaikan dan memberikan penjelasan serta akan menindak lanjuti Sesuai Kewenangan Polres Konawe Utara.

Untuk Lampu jalan yang rusak dan beberapa lampu jalan yang padam kami Polres telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan bapak kapolres telah menyurati pemda konut pada tanggal 17 januari 2023 terkait dengan beberapa titik jalan rusak dan lampu jalan yang tidak beroperasi, Insya Allah Dalam Waktu Dekat Sudah Ada tindak lanjutnya. harapnya

BACA JUGA:  Wakil Bupati Apresiasi Berbagai Kegiatan Kemanusiaan Inisiasi Kapolres Konut

Kegiatan JUMAT CURHAT Polres Konawe Utara Berlansung di kediaman Kepala Desa Mataiwoi yang Di Buka Oleh Wakapolres Konawe Utara Kompol Bayu Laras Tutuka, S.I.K., dan di dampingi PJU Polres Konawe Utara, Personil Polres Konawe Utara, Forkopimda/Forkopimcam/Forkopimdes dan Toga/Tomas/Toda. Tutupnya

Sumber : Humas Polres Konawe Utara. 

 

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi