Anoapos.com | Konut – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , terus memberikan pelayanan yang terbaik terutama hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Konawe Utara melalui Kepala BKAD Konut, Drs.Irwan menjelaskan bahwa sebagai bentuk apresiasi pengabdian dan dedikasi para ASN dan P3K, Pemerintah Kab. Konawe Utara akan melakukan Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024 Mulai tanggal 5 Juni 2024.
” Untuk ASN berjumlah 2.641 orang dengan nilai Rp.12.143.632.300. Sementara untuk PPPK berjumlah 365 Orang dengan nilai Rp.1.398.323.100. semua akan segera kita bagikan,” kata Irwan kepada Anoapos.com pada Senin (10/06/2024).
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024 bahwa Pembayaran Gaji 13 dilaksanakan paling cepat bulan Juni 2024, dengan besaran berdasarkan komponen penghasilan ASN/P3K yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
” Pembayaran yang dilakukan, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2024/2025 dimana diharapkan dapat membantu keluarga ASN dan PPPK dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Pasalnya, Langkah pembayaran yang tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undamgan, sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari Bupati dan Wakil Bupati Konut baru-baru ini.