DAERAH  

BKPSDM KONUT, MASIH PERJUANGKAN SK PPPK Guru di BKN

Ketgam, Kepala BKPSDM Konut,Moh.Nur Sain,S.Sos.,M.M.

ANOAPOS.COM | KONUT – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Para PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini mulai mempertanyakan hak mereka termasuk tentang Surat Keputusan (SK).

Menyikapi soal itu , Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara, Moh.Nur Sain,S.Sos.,M.M saat dikonfirmasi anoapos.com pada Kamis (12/05/2022) , dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021dapat kami sampaikan sebagai berikut :

BACA JUGA:  GEMAKSI SULTRA MINTA APH LIDIK DANA DESA LAEYA

1). Instansi Daerah melalu Bada Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab.Konut telah melakukan Pemrosesan data dan dokumen PPPK Guru secara elektronik/online melalui Aplikasi Kepegawaian. Data maupun dokumen yang telah diproses secara elektronik tersebut telah dikirim kepada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.

2). BKPSDM Kabupaten Konawe Utara telah menyerahkan dokumen fisik sebagai bagian dari persyaratan penetapan Nomor Induk PPPK Guru pada Kantor Regional IV BKN.

3). Untuk tahapan selanjutnya, Instansi Daerah Menunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kantor Regional IV BKN. Sebagai bagian tahapan pemprosesan Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Guru.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Gaji Honorer Kecamatan Sawa , Akhirnya Dibayar

4). Hingga saat ini, Instansi Daerah masih menunggu sambil terus berkoordinasi dengan Kantor Regional IV BKN terkait dengan penetapan teknis penetapan Nomor Induk PPPK Guru Konawe Utara.

5). Apabila usul Penetapan Nomor Induk PPPK Guru telah mendapat persetujuan teknis Penetapan Nomor Induk oleh Kantor Regional IV BKN, Maka Instansi Daerah melalui BKPSDM akan segera melakukan pemrosesan pembuatan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Guru tahun 2021. Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk merupakan dasar dan pedoman dalam penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Guru tahun 2021. Karena didalam SK memuat TMT (Terhitung Mulai Tugas),Masa perjanjian kerja, Nomor Induk PPPK, Jabatan, Golongan serta Gaji.

BACA JUGA:  Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dijadwalkan Senin 25 September 2023

Pasalnya, Untuk pengangkatan PPPK GURU tidak akan dirugikan masa kerja kontrak mereka, tetap di hitung 1 tahun masa kontraknya.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi