Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Menang Dalam Gugatan Melawan Ketua Umum DPP PKB.

Ketgam : Risal Akman,SH,MH (kiri), Wakil Ketua I DPRD Konkep, Imanuddin,S.Pd (kanan).

 

Ketgam : Risal Akman,SH,MH (kiri), Wakil Ketua I DPRD Konkep, Imanuddin,S.Pd (kanan).

ANOAPOS.COM | KONAWE – Sidang perkara gugatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , Imanuddin, S.Pd melawan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dkk.
Akhirnya di menangkan oleh Imanuddin

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha pada 8 Desember 2022 lalu yang diketahui melalui website directory putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Unh Tanggal 8 Desember 2022 telah menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan penggugat, selanjutnya menyatakan tindakan Para Tergugat yaitu DPP PKB, DPW PKB SULTRA, DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan adalah tindakan melawan hukum dan menyatakan SK Pemberhentian Imanuddin sebagai Anggota Partai PKB, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

Risal Akman, SH.MH kuasa hukum Imanuddin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, dirinya membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Unaaha telah resmi menjatuhkan putusan dalam perkara kliennya melawan DPP PKB dan kawan-kawan
Dimana pada pokoknya, pemberhentian Imanuddin sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

BACA JUGA:  JELANG RAMADHAN, BUPATI KONUT BERSAMA WAKIL KETUA DPRD SULTRA RESMIKAN MASJID

” itu artinya bahwa Pemberhentian kliennya oleh DPP PKB tersebut, dinilai tidak beralasan dan melanggar hukum, maka dengan keluarnya putusan PN Unaaha tersebut, secara juridis klien saya (Imanuddin, S. Pd) yang juga sebagai wakil ketua DPRD Kab. Konawe Kepulauan, masih sah dan tercatat sebagai Anggota DPRD Konawe Kepulauan,” ungkap Risal Akman.

Lebih lanjut Risal Akman yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Konawe mengatakan bahwa, Selain DPP PKB dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, juga para tergugat DPP PKB, DPW PKB Sultra dan DPC PKB Kab. Konawe Kepulauan, dihukum untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp.70 juta kepada kliennya yang dianggap wajar menurut hakim.

Alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini juga mengatakan, keluarnya putusan atas perkara kliennya tersebut menjadi bahan rujukan bagi partai politik khusunya terhadap Partai Kebangkitan Bangsa agar kedepan tidak lagi menggunakan otoritas kekuasaan dengan semena mena memberhentikan anggota dengan alasan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harap Risal Akman.

BACA JUGA:  Konsolidasi di Muna Raya, PKB Sultra Serukan Politik Riang Gembira

Untuk diketahui, Seblumnya Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai Anggota Partai karena dianggap telah melanggar disiplin partai.

Dalam surat gugatan yang terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Unaaha Perkara Nomor : 40/Pdt.G/2022/PN.Unh Tanggal 5 September 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan menggugat DPP PKB sebagai Tergugat-I, DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Tergugat- II, DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Tergugat-III serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Turut Tergugat- I dan Ketua KPUD Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Turut Tergugat- II

Dalam gugatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan , Imanuddin,S.Pd melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.MH, mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum DPP PKB Nomor : 22445/DPP/01/VIII/2022 Tanggal 6 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Muhaimin Islandar selaku Ketua Umum dan H. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal tentang Pemberhentian Imanuddin S.Pd.

BACA JUGA:  DPRD Kota Bau-Bau Kunker di Konawe Utara

sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang dianggapnya sebagai tindakan yang melawan hukum (onrechtmatige daad), ucap Risal Akman yang saat ini berada di Batam guna mengikuti Rakernas Peradi Tahun 2022.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi