Asmadin ; Pelaksanaan Proyek Sekolah TA.2024 Harus Berjalan Sesuai Juknis

Ketgam, Kadis P dan K Kabupaten Konawe Utara, Asmadin,S.Pd,.MM.
Ketgam, Kadis P dan K Kabupaten Konawe Utara, Asmadin,S.Pd,.MM.

Anoapos.com | Konut – Perhatian Pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berjalan sesuai amanah undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang selaras dengan Program Konasara.

Selain bantuan beasiswa pendidikan gratis kepada mahasiswa , juga peningkatan sarana dan prasarana pendidikan setiap tahun di lakukan.

Seperti tahun 2024 ini, Pemda Konut melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (P dan K ) Kabupaten Konawe Utara kembali menurunkan anggaran kegiatan pembangunan gedung baru dan rehabilitasi gedung sekolah yang rusak.

Anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan juga berasal dari sumber dana hibah.

BACA JUGA:  Satgas Preemtif Polda Sultra Menggelar Penyuluhan Premanisme Dan Pungli di Area Parkir MGM Baruga Kendari

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Konawe Utara, Asmadin, S.Pd,MM saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024).

Ketgam, gedung sekolah sementara tahap proses rehabilitasi. foto : redaksi.

” Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sekolah yang sedang berjalan saat ini diharapkan harus sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan,” tegasnya.

Ditambahkan, para pelaksana pekerjaan juga tetap menjaga mutu dan kualitas pekerjaan sehingga nantinya dapat dimaafkan dengan baik oleh para guru dan siswa saat pelaksanaan proses belajar mengajar di masing-masing satuan pendidikan.

Ketgam ; Kabid Dikdas Konut, Hartawan,S.Pd,.MM.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas P dan K Konut, Hartawan,S.Pd,.MM menambahkan bahwa untuk kegiatan DAK Pendidikan dilaksanakan secara swakelola. Sementara kegiatan Dana Hibah prasarana pendidikan, dilaksanakan oleh rekanan atau kontraktor pemenang lelang.

BACA JUGA:  Kajian Ahli Memastikan Kelayakan Dibangun Bandara Konasara di Konut 

” Untuk DAK ditangani oleh para Kepala Sekolah secara swakelola, sedangkan kegiatan yang bersumber dari Dana Hibah, itu dilaksanakan oleh kontraktor setelah melalui proses lelang di LPSE,” kata Hartawan.

Pasalnya, semua pelaksanaan pekerjaan sudah ada petunjuk teknisnya, jadi semua para pelaksana kegiatan harus menaati peraturan yang berlaku.

Aras Moita

Penulis: Aras.MEditor: Aras M
Rajapola