STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN ANOAPOS.COM
1). Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Anoapos.com yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2). Dalam melaksanakan tugas, wartawan Anoapos.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, Masyarakat, dan Perusahaan PERS. Tugas wartawan Anoapos.com yaitu Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan informasi melalui Media massa Anoapos.com ;
3). Dalam menjalankan tugas, wartawan Anoapos.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
4). Karya wartawan Anoapos.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5). Wartawan Anoapos.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau wilayah konflik wajib dilengkapi Surat Penugasan, Peralatan Keselamatan yang memenuhi syarat, Asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari Perusahaan PERS yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya ;
6). Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan Anoapos.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7). Dalam perkara yang menyangkut karya wartawan Anoapos.com perusahaan pers, boleh diwakili oleh penanggungjawabnya;
8). Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Anoapos.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9). Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Anoapos.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Konawe Utara, 6 April 2022


