Bupati Konut Tegaskan Aparatur Desa Harus Paham Regulasi Pajak Modern

Ketgam, Bupati Konawe Utara, H.Ikbar,SH,MH. (kiri) sedang memberikan sambutannya.

Anoapos.com | Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ikbar, SH., MH membuka secara resmi pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur desa se-Kabupaten Konawe Utara di sebuah Hotel di Kota Kendari pada Minggu (15/09/2025).

Kegiatan yang digagas Dinas DPMD Konut tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, bendahara desa, dipimpin langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A,ST, MM,IPM,ASEAN.Eng serta Sekretaris DPMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos, MM.

 

 

Ketgam, Bupati Konawe Utara, H.Ikbar,SH,MH. (kiri) sedang memberikan sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan.

Suasana acara terlihat khidmat dan penuh antusiasme dari para peserta yang ingin memperdalam pemahaman terkait sistem perpajakan modern.

Bupati Ikbar menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa membutuhkan keterampilan khusus dan pemahaman regulasi yang selalu berkembang.

BACA JUGA:  Polres Konut Turunkan 114 Personel Amankan Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024

Menurutnya, aparatur desa harus terus meng-update ( memperbaharui -red ) pengetahuan dan mengikuti setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

Dikesempatan itu, H. Ikbar juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tidak akan tinggal diam dalam mendampingi pemerintah desa. Menurutnya, fungsi pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan agar aparatur desa benar-benar siap menerapkan sistem ini.

“Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh peserta tidak hanya sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan. Ilmu yang diperoleh harus diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga bisa memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Beberapa aturan yang wajib diperhatikan di antaranya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Perpajakan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini harus dipahami agar tidak ada kesalahan dalam tata kelola keuangan desa,” kata Bupati Konawe Utara.

BACA JUGA:  Pemda Konut Serahkan Dokumen RPJMD dan RPJPD Kepada KPU 

Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan, dalam materinya menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi baru yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem aplikasi sebelumnya. Coretax, kata dia, akan mempermudah aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.

Ia juga berharap, penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa. “Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan. Ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” jelas Kalvin.

Pelatihan Coretax ini dijadwalkan dua gelombang. Gelombang pertama tujuh kecamatan, yakni Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, Lasolo kepulauan, berlangsung selama tiga hari. Lalu, gelombang kedua yakni Kecamatan Andowia, Asera, Oheo, Langgikima, Landawe, Wiwirano selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Dinas DPMD, dan praktisi keuangan. Para peserta nantinya akan mendapatkan pemahaman teoritis sekaligus praktik penggunaan aplikasi Coretax secara langsung.

BACA JUGA:  Bupati Ikbar Apresiasi Dukungan Komunikasi Orari Lokal Konut saat Bencana Alam

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap aparatur desa semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan keuangan di era digital, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Redaksi

Penulis: Tim Media Editor: Aras.M
Rajapola