Dugaan Kasus Tudingan Mesin Crusher, RK Ajukan Laporan Balik ke Polda Sultra
Anoapos.com | Konut – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), RK melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan laporan balik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis 12 Maret 2026 oleh kuasa hukum RK, Dedi Ferianto terhadap oknum anggota DPRD Konut inisial JL.
Dedi Ferianto menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas tudingan yang sebelumnya dilayangkan oleh JL melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu pada 8 Maret 2026. Saat itu, JL melaporkan RK ke Polda Sultra atas dugaan pencurian mesin crusher atau mesin penggilingan batu.
Menurut Dedi Ferianto bahwa tudingan tersebut dinilai tidak benar dan tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Ia menegaskan, laporan yang ditujukan kepada kliennya merupakan bentuk pengaduan yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik RK.
“Laporan yang diajukan terlapor merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ungkap Dedi sapaan akrabnya.
Dedi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bertujuan untuk melindungi kehormatan serta nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Kemudian juga Dedi berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Kasus ini menjadi perhatian publik di Konawe Utara, mengingat sebelumnya tudingan terkait dugaan pencurian mesin crusher sempat mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat. Kini, kedua pihak RK dan JL sama-sama menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran masing-masing.















