Anoapos.com | Konawe – Sejumlah pengurus koperasi yang bernaung di bawah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) menggelar pertemuan dan menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), agar pemerintah daerah menindaklanjuti arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) tentang keterlibatan dana CSR swasta dalam penguatan koperasi desa/kelurahan pada Senin (24/11/2025).
Dalam arahan resmi Kemeneterian Koperasi (Kemenkop), program Kopdeskel Merah Putih didorong sebagai model nasional bagi kolaborasi antara pihak swasta melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan koperasi desa/kelurahan.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tangerang telah mulai dilaksanakan penyaluran dana CSR bagi tahap awal 60 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang mendapat bantuan modal operasional dari korporasi.
Mengacu pada model tersebut, para pengurus koperasi di kabupaten Konawe berharap agar Bupati Konawe bersama OPD terkait segera membuka komunikasi dengan dunia usaha di wilayah Konawe untuk menyalurkan CSR ke koperasi-desa/kelurahan, serta mendukung pembentukan dan penguatan Kopdes Merah Putih sebagai pusat pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami melihat dari arahan Kemenkop bahwa dana CSR swasta bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi harus menjadi bagian dari pemberdayaan dan keberlanjutan koperasi masyarakat,” kata Nasruddin Pengawas KDMP Desa Ameroro. Lanjut, ” Kami meminta Bapak Bupati untuk menjadi fasilitator agar perusahaan-perusahaan di Konawe tertarik dan terlibat melalui program ini,”harapnya.
Menurutnya, Permintaan ini antara lain berfokus pada :
Pertama , Pendampingan teknis untuk pengurusan legalitas, tata kelola, dan manajemen koperasi Merah Putih agar siap menerima dukungan CSR.
Kedua, Pembukaan akses jaringan dengan perusahaan swasta lokal atau investor yang memiliki kewajiban atau kepedulian CSR di Konawe.
Ketiga, Jaminan pengawasan dan transparansi penggunaan dana CSR agar program berjalan akuntabel dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain — sesuai arahan Kemenkop yang mensyaratkan pengawasan koperasi mencakup anggota, masyarakat, serta aplikasi pemantauan seperti Aplikasi Jaga Desa.
Keempat, Harmonisasi program CSR dengan prioritas pembangunan Kabupaten Konawe, termasuk pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan koperasi, serta peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.
Hal tersebut juga ditambahkan oleh KDMP Desa Amesiu Kecamatan Pondidaha berharap agar Bupati Konawe memfasilitasi pertemuan antara dunia usaha, OPD terkait Koperasi, UKM, dan CSR serta para pengurus koperasi Merah Putih untuk menyusun skema kerjasama, mendokumentasikan kebutuhan dan potensi koperasi desa/kelurahan, dan menyusun timeline pelaksanaan.
“Dengan demikian, Kabupaten Konawe bisa menjadi salah satu pelopor di Sulawesi Tenggara dalam implementasi skema CSR-koperasi yang inklusif dan terukur,” kata Sekretaris KDMP Desa Amesiu, Samsunar.
Dikatakan, Jika dilaksanakan dengan baik, program ini di Konawe bisa membuka banyak peluang baru: penguatan koperasi di tingkat desa/kelurahan, penciptaan lapangan usaha baru bagi anggota koperasi, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengembangan rantai pasok lokal yang melibatkan koperasi sebagai mitra bisnis nyata.
Untuk diketahui, permohonan sejumlah koperasi Merah Putih ini menunjukkan bahwa di tingkat lokal sudah muncul kesadaran bahwa skema CSR tidak cukup sekadar berbagi dana, melainkan harus diintegrasikan ke dalam strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dukungan dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan menjadi kunci agar skema nasional seperti yang digagas Kemenkop ini benar-benar berdampak di tingkat akar rumput.(Tim Media).














