Anoapos.com | Konut — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan PT Daka Grup pada Senin, (21/07/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Aula lantai 2 Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Samir, S.IP., M.Si., yang didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Konawe Utara, Asmadin,S.Pd.,MM, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Daka Grup, Kadir, Bendahara PT Daka Yusmina, Kepala Sekolah SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan, Asripin, serta Kepala Desa Boedingi.
Saat RDP berlangsung sempat alot karena belum tercapainya kesepakatan antara Dinas PK dan pihak perusahaan terkait dampak aktivitas pertambangan PT Daka di wilayah sekitar SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan.
Untuk diketahui sejak beroperasi pada 2019, kegiatan pertambangan PT Daka diduga telah menyebabkan kerusakan parah terhadap gedung sekolah tersebut.
Meskipun berlangsung panas, RDP akhirnya membuahkan hasil. Pihak PT Daka Grup yang diwakili kepala Tehnik Tambang (KTT) Kadir dan bendahara Yustina PT Daka Grupg menyatakan kesediaannya untuk merelokasi bangunan SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak operasional mereka.
Selain itu juga, perusahaan telah membuat surat pernyataan perjanjian pembangunan sekolah yang baru, yang rencananya akan dibangun di Desa Boedingi.
Dalam pernyataan tersebut, PT Daka Grup menyepakati untuk memulai proses pembangunan dengan peletakan batu pertama pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan, perusahaan bersedia menerima sanksi berupa pemberhentian seluruh aktivitas pertambangan apabila tidak mampu merealisasikan pembangunan sekolah sebagaimana yang telah disepakati.
















