Pegawai Non ASN Gugat Bupati Konawe 

Anoapos.com | Konawe – Sejumlah tenaga honorer atau Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Kantor Hukum Risal Akman, SH.MH menggugat Bupati Konawe di Pengadilan Negeri Unaaha.

Gugatan tersebut diduga karena tidak mengusulkan mereka yang sudah terdaftar didalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Peejanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.

Melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.MH mengatakan bahwa kliennya menggugat Bupati Konawe dengan mengikutsertakan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Terguhat-2, MenPANRB, sebagai Tergugat-3, Badan Kepegawaian Negara sebagai Tergugat-V, dan Ketua DPRD Kab. Konawe sebagai Tergugat-V.

Dalam gugatannya pengacara yang akrab disapa boboho ini menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan terhadal Bupati Konawe karena telah lalai menjalankan amanat Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan MenPAN-RB No. 634 Tahun 2024 Jo. No. 15 dan 16 Tahun 2025 tentang kriteria usulan Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN wajib diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ujar Ketua DPC PERADI Unaaha.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Kab. Konut Gelar Lima Lomba Kreatif Meriahkan HUT ke-80 RI

“Justeru mencermati Pengumuman yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe ternyata telah mengusulkan sebanyak 400 orang pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN namun turut diusulkan, ini kan melanggar regulasi yang ada, sehingga jelas merugikan kepada mereka-mereka yang benar-benar telah mengabdi untuk daerah kab. Konawe, dan juga telah tersaftar dalam pngkalan data BKN tetapi tidak ikut diusulkan, sehingga jelas merugikan klien kami, karena itu dirinya menggugat Bupati Konawe atas dasar perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil yang dialami klien kami,” ungkap Risal Akman kepada media.

Lebih lanjut pengacara berambut pirang ini juga menuntut agar Pengumuman Bupati Konawe yang telah mengusulkan tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dibatalkan, dan meminta Mendagri dan Otonomi Daerah, MenPAN-RB, BKN untuk meninjau kembali sekaligus melakukan ferifikasi menyeluruh terhadap semua Pegawai Non ASN yang telah diusulkan, karena bisa jadi terdapat Pegawai ASN siluman alias abal-abal, bahkan dirinya akan segera melaporkan kepada APH untuk ditelusuri dugaan terjadinya pemalsuan dokumen persyaratan dan kriteria usulan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, ungkap Risal Akman melalui press releasenya kepada redaksi anoapos.com pada Kamis (04/12/2025).

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-80, Kapolres Konut Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Kendaraan

” tindakan Bupati Konawe yang telah mengusulkan 400 orang tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data merupakan bentuk pelanggaran serius atas perundang-undangan yang berlaku, dan diduga kuat telah terjadi kongkalikong untuk meloloskan tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, bahkan saya duga adanya rekayasa data dan fakta mereka yang sama sekali tidak menjalankan tugas tiba tiba diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” beber Risal Akman yang didampingi oleh rekannya Djabal Rahman, SH.MH, Ahmad Ramadan, SH. M.kn dan Marsakti Suhardi, SH.

BACA JUGA:  Pemda Konut Serahkan Dokumen RPJMD dan RPJPD Kepada KPU 

Untuk diketahui, Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Unaaha pada Tanggal 11 Desember 2025 terdaftar Perkara No. 48/ Pdt.G/2025/PN.Kdi. dan sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menkonfirmasi Bupati Konawe.

Redaksi

Penulis: Tim Media Editor: Redaksi
Rajapola