Anoapos.com | Kendari – Adanya dugaan sorotan atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka yang dinilai lamban dalam meresefon permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Nurasia sebagaimana yang dirilis oleh salah satu media online baru-baru ini, mendapat tanggapan serius dari Risal Akman, SH.MH yang menjadi kuasa hukum ibu Intang. B dan pemilik tanah lainnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Risal Akman dalam klarifikasi tertulisnya kepada redaksi anoapos.com pada Selasa 27 Januari 2026 bahwa Permohonan sertifikat oleh inisial NR terhadap tanah yang terletak di Desa Tanggetada Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah klaim sefihak, sebab tanah yang dimohonkan haknya tersebut masih dalam sengketa antara ibu NR melawan ibu Intan. B dan pihak-pihak lainnya yang juga mengklaim sebagai pemilik dan pihak yang berhak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Risal Akman, SH.MH membenarkan bahwa tanah yang dimohonkan sertifikat oleh NR belum menjadi hak milik sepenuhnya, karena persoalan tersebut masih dalam status sengketa, dimana sebelumnya NR selaku Penggugat telah dua kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kolaka terhadap klien kami (Intang), namun putusannya tersebut bukan memenangkan Nurasia selaku Penggugat melainkan diktumnya berbunyi Gugagan Penggugat Tidak Dapat Diterima hal tersebut berdasarkan pada putusan PN Kolaka No. 28/Pdt.G/2022 yang kemudian dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagaimana perkara No. 126/Pdt/2022 Tanggal 32-02-2023.
Menurut Risal Akman bahwa BPN Kabupaten Kolaka yang tidak segera memproses atau menangguhkan penerbitan sertifikat atas nama Nuarsia adalah sudah tepat sebagai tindakan kehati hatian dan ketelitian, sebab tanah tersebut masih status sebagai obyek sengketa.
” jika BPN Kabupaten Kolaka sampai menerbitkan dokumen atas tanah yang masih dalam sengeketa, maka jelas itu adalah melanggar peraturan perundang undangan sebagaimana PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” tegasnya.
Karena itu Risal Akman menyarankan pihak NR untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan biar jelas status hukum atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya.
” Jangan justeru melempar kesalahan pada BPN Kabupaten Kolaka yang telah bertindak secara hati-hati dan tidak terburu, apalagi putusan sebelumnya dalam perkara a quo masih bersifat negatif dan belum menjadi hak milik sepenuhnya dari NR, karena masih harus diuji keabsahannya oleh pengadilan hingga benar-benar adanya putuasan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut.














