Dedi Ferianto,SH.,CMLC : Tergugat Inisial J , Gagal hadirkan Saksi atas Gugatan Perdata Kepemilikan Cruser di PN Unaaha

Kantor Pengadilan Negeri Unaaha. foto : istimewa.

SIARAN PERS
Dedi Ferianto,SH.,CMLC : Tergugat Inisial J , Gagal hadirkan Saksi atas Gugatan Perdata Kepemilikan Cruser di PN Unaaha

Anoapos.com | Konawe – Sidang Perkara Sengketa Kepemilikan Satu Unit Mesin Crusher
antara H.Ruksamin melawan inisial ( J )
di Pengadilan Negeri Unaaha Nomor Register Perkara: 16/Pdt.G/2026/PN Unh

Ketgam, Kantor Pengadilan Negeri Unaaha. foto : istimewa.

Pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, agenda sidang perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher telah memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat ( J ).

BACA JUGA:  Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda Berkomitmen Rawat Kebaikan Wujudkan Kamtibmas Kondusif 

Sebelumnya, pihak penggugat H. Ruksamin, telah menghadirkan alat bukti surat dan tujuh orang saksi dalam persidangan.

” Pada kesempatan sidang hari ini yang merupakan giliran tergugat ( J ) untuk menghadirkan saksi guna mendukung dalil klaim kepemilikan atas mesin crusher dimaksud, namun sangat disayangkan, tergugat tidak menghadirkan saksi sebagaimana telah dijadwalkan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha,” ungkap Dedi Ferianto selaku Kuasa hukum H.Ruksamin melalui kutipan siaran pers nya pada Kamis (27/08/2026).

Menurut Dedi Ferianto, Kehadiran dan keterangan saksi dari pihak tergugat merupakan hal yang prinsipil dan krusial, mengingat klaim kepemilikan mesin crusher oleh tergugat telah mengakibatkan Klien kami Bapak H. Ruksamin, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas Tuduhan melakukan Pencurian.

BACA JUGA:  Bentuk Kepedulian Lingkungan dan Perbaikan Ekosistem, Babinsa Koramil 1430-01/Lasolo Menanam Pohon Mangrove 

Untuk diketahui, guna keberimbangan informasi, awak media ini masih berupaya mencari keterangan dari pihak tergugat.

Editorial

Rajapola