
Anoapos.com | Kolaka – Sidang pembacaan vonis 16 ASN Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang diduga melakukan penghinaan terhadap rekan sejawatnya digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Kolaka Senin 7/7/2025 dengan dipimpin oleh Suhardin Safaa, SH selaku ketua majelis.
Risal Akman SH MH melalui press releasenya kepada media ini bahwa Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan, dan atas putusan tersebut para terdakwa diberikan kesempatan selama 7 hari untuk pikir pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Selaku penasehat hukum, Risal Akman, SH.MH bahwa para terdakwa inisial SS dan kawan-kawan yang dihubungi media ini mengatakan, pada dasarnya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, karena itulah hasil pertimbangan dari majelis hakim.
Akan tetapi menurutnya, itu bukanlah akhir dari segalanya, karena terhadap putusan tersebut masih terbuka ruang untuk menguji kembali terhadap putusan itu yakni melalui upaya hukum banding, karena itu dirinya setelah berkoordinasi dengan kliennya sefakat untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
” Setelah membaca dan mencermati pertimbangan putusan hakim tingkat pertama terdapat kekeliruan penafsiran maupun penerapan hukumnya sehingga menurutnya, kliennya haruslah dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, dan terhadap alasan-alasan keberatan akan secara tegas kami kemukakan dalam memori keberatan selanjutnya pada tingkat banding,” kata Risal.
Oleh sebab itu Risal Akman, SH.MH yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut berharap kepada semua pihak untuk tidak berlebihan menyimpulkan, karena potensi putusan hakim pada tingkatan selanjutnya bisa saja berubah, karena itu mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (persumption of inosence) sebab seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yg berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
Seperti diketahui 16 orang ASN Inspektorat Daerah Kolaka Timur masing-masing inisial MS, SS, HN, AS, IJ, SY, EE, HR, IK,SJ, HN, MC, AU, MN,SN,SR dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan pihak PN Kolaka dan JPU masih berupaya dihubungi oleh awak media.














