Anoapos.com | Konawe – Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Unaaha bernama Syarif asal Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan somasi kepada pihak BNI Cabang Pembantu Unaaha terkait dugaan transaksi mencurigakan yang menyebabkan dana puluhan juta rupiah di rekeningnya raib tanpa sepengetahuan pemilik.
Somasi tersebut dilayangkan dan ditandatangani oleh tim pengacara Syarif dari Law Office “Risal Akman & Partners” masing masing Risal Akman, SH.MH, Djabal Rahman, SH.MH dan Marsakti Suhardi, SH tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban BNI Cabang Pembantu Unaaha atas dugaan transaksi mencurigakan dan diduga fiktif yang terjadi di rekening kliennya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Risal Akman, SH.MH kepada media ini menjelaskan bahwa kliennya Syarif merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717xxx (sebagian Sigit disamarkan -red) dan sesuai data rekening koran, saldo rekening Syarif per 29 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp63.750.000, namun kejanggalan mulai terungkap ketika Syarif hendak melakukan transfer dana ke rekening anak kandungnya.
Transaksi tersebut gagal dengan keterangan sistem “saldo tidak cukup”. Merasa ada yang tidak beres, Syarif kemudian meminta cetak rekening koran di BNI Capem Unaaha.
“Hasil print out rekening koran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ungkap Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut pada Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, transaksi mencurigakan tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dana keluar tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi. Total dana yang diduga keluar secara tidak sah mencapai Rp58.500.000.
Transaksi tersebut tercatat menggunakan kode dengan tujuan ke sejumlah rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank seperti BRI dan BCA. Salah satu rekening tujuan diketahui atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lain tercatat atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA.
Menariknya bahwa mutasi rekening atas nama Muh. Fahrul Ali pada Bank BCA miliknya ternyata tidak tercatat adanya dana masuk dari mutasi rekening BNI milik klien mereka.
“Atas permintaan klien kami, yang bersangkutan telah mencetak rekening korannya. Hasilnya, pada tanggal yang tercatat sebagai transaksi keluar dari rekening klien kami, tidak ditemukan adanya dana masuk ke rekening tujuan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya secara resmi melayangkan somasi kepada pihak BNI. Mereka meminta pihak bank memberikan klarifikasi dan penjelasan berbasis data valid terkait seluruh transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.
Pihak BNI diberi tenggang waktu selama tiga hari sejak somasi diterbitkan untuk memberikan tanggapan. Jika tidak diindahkan, maka pihak kuasa hukum Syarif akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advokat berambut pirang itu berharap, BNI menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sebagai lembaga perbankan yang selama ini dipercaya seharusnya menjamin keamanan data dan dana nasabah,” tegasnya.
Untuk diketahui hingga berita ini ditayangkan, pihak BNI Cabang Kendari maupun BNI Capem Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.














