DAERAH  

APBD Kab.Konut TA.2025 Ditetapkan Rp.1,43 Triliun

Ketgam ; Tampak Bupati Ruksamin sedang menyerahkan dokumen anggaran kepada Setda Konut.

Anoapos.com | Konut – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp1,43 triliun.

Acara penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Konut, Abu Haera, Ketua DPRD Konut, Herman Sewani,SH serta Forkopimda Konut. Penetapan anggaran ini dilakukan dalam rapat paripurna di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut pada Selasa (31/12/2024).

Rapat ini juga sekaligus membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Konawe Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati kepada Sekretaris Daerah Konut.

BACA JUGA:  DPRD Konut Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD TA.2025

Dalam sambutannya, Bupati 2 Periode ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim TAPD, dan unsur OPD atas kerja keras dalam menyelesaikan tahapan perencanaan APBD.

“Penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim-TAPD, dan unsur OPD yang telah bekerja maksimal mengawal semua proses perencanaan,” kata Ruksamin.

Ruksamin kemudian memaparkan rincian APBD 2025. Untuk pendapatan daerah, ditargetkan sebesar Rp1,36 triliun, terdiri dari:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp 30,86 miliar.

• Pendapatan Transfer: Rp 1,33 triliun.

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 6,2 miliar.

BACA JUGA:  Ketua Tim SELARAS Membantah Isu Bantuan Beras Di Muna Berasal Dari Konawe Utara

Sementara untuk alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,43 triliun, dengan rincian:

• Belanja Operasi: Rp 924,81 miliar.

• Belanja Modal: Rp 283,21 miliar.

• Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar.

• Belanja Transfer: Rp 208,67 miliar.

Bupati menegaskan bahwa alokasi belanja daerah telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pemda Konut telah mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Fokusnya adalah pencapaian prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan yang dianggarkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencapai sasaran pembangunan.

Redaksi

Penulis: AndikaEditor: Aras Moita
× Chat Redaksi
Rajapola