Anoapos.com | Konut – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Tangguh Bencana (DESTANA) terhadap pentingnya penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konut melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Laimeo Kecamatan Sawa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Konut. Afandi,S.Km saat ditemui di Posko Darurat Bencana Desa Laimeo pada Sabtu (15/11/2025).
” Selain memfasilitasi Destana, juga sekaligus kita memberikan pelatihan dan penyuluhan dasar penanggulangan bencana kepada warga masyarakat Desa Laimeo,” ujarnya.
Sementara itu masih ditempat yang sama, Kepala Seksi Pencegahan BPBD Konut, Emil Jayanto,SH menjelaskan bahwa Dasar Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Resiko Bencana yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
” Undang-undang ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk definisi bencana, prinsip penanggulangan bencana, dan peran pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut ,Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana*: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Menurut Emil sapaan akrabnya bahwa Prinsip Dasar Penanggulangan Bencana yaitu Pencegahan dan mitigasi, Kesiapsiagaan, Respons dan pemulihan, Pembangunan berkelanjutan.
Kemudian, Dasar Penanggulangan Resiko Bencana Antara lain:
1. Kerangka Kerja Sendai 2015-2030 : Kerangka kerja ini mengatur tentang penanggulangan resiko bencana di tingkat global, termasuk prioritas dan target.
2. Prinsip Dasar Penanggulangan Resiko Bencana :
– Mengidentifikasi dan memahami resiko bencana
– Mengurangi resiko bencana melalui pencegahan dan mitigasi
– Meningkatkan kesiapsiagaan dan respons
– Meningkatkan ketahanan masyarakat dan infrastruktur.
Sedangkan untuk Standar Internasional adalah ISO 31000:2018 tentang Manajemen Resiko dan ISO 22301:2019 tentang Sistem Manajemen Kesinambungan Bisnis.
” Dengan memahami dasar penanggulangan bencana dan penanggulangan resiko bencana, masyarakat yang tergabung didalam Destana Desa Laimeo, dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengurangi resiko bencana dan meningkatkan ketahanan masyarakat dan infrastruktur,” harapnya.
Dikatakan, dalam kegiatan ini juga , kami dari tim fasilitator memberikan materi Pengkajian Resiko Bencana Partisipatif dimana proses pengkajian resiko bencana melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi resiko bencana.
Tujuan Pengkajian Resiko Bencana Partisipatif yakni :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko bencana.
2. Mengidentifikasi resiko bencana yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
4. Meningkatkan ketahanan masyarakat dan infrastruktur.
Langkah-Langkah Pengkajian Resiko Bencana Partisipatif antara lain:
1. Identifikasi Ancaman : Mengidentifikasi ancaman bencana yang mungkin terjadi
2. Analisis Kerentanan : Menganalisis kerentanan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman
3. Analisis Kapasitas : Menganalisis kapasitas masyarakat dan sistem untuk menghadapi bencana
4. Evaluasi Resiko : Mengevaluasi resiko bencana berdasarkan hasil analisis
5. Pengembangan Strategi : Mengembangkan strategi untuk mengurangi resiko bencana.
” Jadi metode pengkajian resiko bencana partisipatif dengan melakukan diskusi kelompok, wawancara, Observasi, serta analisis dokumen penganggulangan bencana khususnya di Desa Laimeo,” pungkasnya.
Emil Jayanto kembali menjelaskan bahwa keuntungan pengkajian resiko bencana partisipatif adalah :
Pertama, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko bencana.
Ketiga, mengidentifikasi resiko bencana yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan
Keempat, meningkatkan ketahanan masyarakat dan infrastruktur.
” Pemerintah Desa Laimeo bersama masyarakat sangat antusias dan aktif mengikuti kegiatan ini, diharapkan yang telah mengikuti seluruh tahapan kegiatan ini dapat menjadi motor penggerak dalam kegiatan penanggulangan bencana,” tutupnya.
Untuk diketahui usai menerima materi, Tim Destana Laimeo juga mendapat materi praktek penyusunan peta resiko bencana diantara adalah :
1. Menyepakati atau menentukan unsur peta.
2. Mulai menggambar peta, dan
3. Mengecek lokasi.

















