Anoapos.com | Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu untuk dua desa, yaitu Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo dan Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo, pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara tersebut berlangsung khidmat di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara.
Diketahui, Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.
Adapun pejabat yang dilantik adalah Kepala Desa Lalowaru Antar Waktu Nuryanah, S.Si. dan Kepala Desa Todoloiyo Antar Waktu Hendra, S.E.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara H. Ikbar menerangkan bahwa pelantikan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan amanah dari Undang-Undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa yang dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.
“Terpilihnya saudara sebagai langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini yang dilaksanakan oleh pejabat kepala desa yang lama, jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajin turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran.” ungkap H. Ikbar.
Bupati Konawe Utara tersebut juga menerangkan bahwa pemerintah saat ini telah memberikan anggaran yang cukup bagi desa untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki, mengurus kepentingan rumah tangganya melalui sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan, baik yang bersumber dari APBN melalui dana desa dan melalui APBD 10% dari pendapatan daerah maupun dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya rata-rata perdesa 1 milyar lebih dan bahkan ada desa yang mencapai 2 milyar di kab. Konawe Utara.
H. Ikbar juga menerangkan bahwa berbagai program prioritas nasional penggunaan dana desa dari APBN mulai dari pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Ketahanan Pangan, Stunting serta Makan Bergizi Gratis melalui pengelolaan badan usaha milik desa dan yang terakhir dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang percepatan pemebentukan koperasi desa merah putih.
“Hal ini wajib dibentuk di setiap desa dan kelurahan dalam forum musyawarah khusus desa sehingga dapat dibentuk kelembagaanya serta dari dinas terkait akan melakukan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing utamanya Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena bapak Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025 akan melaunching koperasi desa merah putih ini secara nasional.” ungkap H. Ikbar.
Pimpinan tertinggi di Kab. Konawe Utara tersebut jg menegaskan tentang kegiatan desa lainya menyangkut beberapa program antara lain pengimputan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, profil desa dan kelurahan, indeks desa, penataan badan usaha milik desa, lomba desa dan kelurahan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.