Desa Matandahi Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Anoapos.com | Konut – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pihak Pemerintah Desa Matandahi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara maraton menggelar acara Musyawarah Khusus bertempat di Balai Desa Matandahi pada Rabu (30/05/2025).

Kepala Desa Matandahi, Hasrudin kepada media ini menjelaskan bahwa dengan adanya Inpres RI tersebut, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah harus segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Termasuk kami di desa ini melakukan musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Matandahi.

” Pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Hasrudin.

BACA JUGA:  Guna Pembinaan Teritorial, Kodim 1430/Konut Intens Melakukan Komsos

Menurut Kades dua periode ini bahwa sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan warga masyarakat Desa Matandahi, akan terus kami lakukan.

” Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Matandahi yang di dirikan oleh 38 orang sebagaimana dimaksud, telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa ini ,” ungkap Hasrudin.

Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Matandahi dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi Kab.Konut, Babinsa, Aparat desa dan BPD dan telah disepakati bahwa dari 38 orang pendiri, untuk pengurus terdiri dari 3 orang yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk Pengawas itu 3 orang yang terdiri dari Ketua pengawas dan 2 0rang anggota pengawas sedangkan sisanya,  sebagai anggota biasa. Selain itu, dalam menjalankan usahanya, Kopdes Merah Putih Desa Matandahi memiliki bidang Unit Usaha Simpan Pinjam, Gerai Sembako dan tidak kalah penting adalah unit usaha Jual beli Hasil Pertanian dan Perikanan.

BACA JUGA:  Pleno Hasil Pilkada di KPU, Kapolres Konut Cek Kesiapan Personel Pastikan Kamtibmas Kondusif 

Sementara itu, untuk iuran atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Merah Putih Desa Matandahi yaitu Simpanan Pokok Rp. 250.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.20.000 / anggota /bulan.

Kades Matandahi kembali menambah bahwa, selain pendiri koperasi, seluruh warga desa Matandahi berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi. Adapun kelengkapan administrasi termasuk badan hukum koperasi, masih tahap proses koordinasi kepada pihak terkait, pungkasnya.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir 

” jadi semua program pemerintah Pusat kita sinergikan dengan program pemerintah daerah Konawe Utara melalui program Konawe Utara Sejahtera dan Berdaya Saing atau di singkat KONASARA,” tutupnya.

Redaksi

Penulis: Aras.MEditor: Aras.M
Rajapola