Anoapos.com | Konut – Menindaklanjuti pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pihak Pemerintah Desa Matanggonawe Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar acara Musyawarah Khusus.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Pekaroa, Alfindra, A.Md.Kep saat pelaksanaan acara musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (14/05/2025).
” Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
” Tujuannya yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Alfindra.
Menurutnya, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Pekaroa merupakan salah satu upaya pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.
” Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekaroa di dirikan oleh warga masyarakat didesa ini kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaannya. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa Pekaroa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih di Desa Pekaroa dihadiri oleh Camat Sawa diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sawa, Kepala Desa Pekaroa bersama jajarannya , Pendamping Teknis Kabupaten , Pendamping Lokal Desa, Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat setempat.
Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Pekaroa dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris , Bendahara Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi.
Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yakni Ketua Pengawas Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas sementara sisanya adalah sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Pekaroa.
Untuk jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Pekaroa yaitu Simpanan Pokok Rp.200.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.10.000 / anggota /bulan.
Adapun jenis kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih Pekaroa yaitu unit usaha Simpan Pinjam (SPP), Unit Usaha Apotik, unit usaha Tambang Golongan C, Unit usaha toko nelayan, Unit usaha toko sembako, unit usaha jual beli hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.
Diketahui, sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Pekaroa, pengurus akan memproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.
Sementara itu, Camat Sawa yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Hamsina, SH menambahkan bahwa kegiatan Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa bersama masyarakat guna melaksanakan amanah Presiden RI dan Alhamdulillah pembentukan koperasi se Kecamatan Sawa sudah 11 Desa dari jumlah 14 Desa dan Kelurahan 70 persen pembentukan Koperasi Merah Putih Se-kabupaten Konawe Utara.
” diharapkan terbentuknya koperasi desa merah putih Pekaroa ini, dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hamsina, SH.
Masih ditempat yang sama, Pendamping Desa , Beni Hasrianto menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan seluruh pihak pemerintah desa, unsur lembaga dan warga masyarakat.
” Asas koperasi adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya” ujarnya.
Berikut beberapa asas koperasi:
Asas Koperasi
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.
2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.
5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.
6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.
7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.
” Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi,” ujar Beni Hasrianto dihadapan peserta musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pekaroa.