
Anoapos.com | Konut – Menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pihak Pemerintah Desa Pudonggala Utama Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sukses menggelar acara Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di balai desa Pudonggala Utama pada pekan lalu Kamis (15/05/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Pudonggala Utama, Rustam, SE saat ditemui pada Rabu (19/05/2025).

” Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
” tujuan pembentukannya yakni mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat Desa Pudonggala Utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap Rustam.
Diterangkan, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama merupakan salah satu upaya kami pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama dibentuk oleh warga masyarakat didesa ini kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaannya.
” Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa Pudonggala Utama,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pudonggala Utama dihadiri oleh Camat Sawa diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sawa, Kepala Desa Pudonggala Utama bersama jajarannya , Pendamping Teknis Kabupaten , Pendamping Lokal Desa (PLD), Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat setempat.
Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris , Bendahara Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi.
Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yaitu Ketua Pengawas sebagai Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas yang terdiri dari anggota BPD. sementara sisanya adalah sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Pudonggala Utama.
Untuk jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama adalah Simpanan Pokok Rp.100.000 per orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpanan Wajib Rp.10.000 / anggota /bulan.
Adapun jenis kegiatan usaha yang diutamakan oleh Koperasi Desa Merah Putih Pudonggala Utama yaitu unit usaha Simpan Pinjam (SPP).
Sampai berita ini ditayangkan, proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Pudonggala Utama sementara diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.