Pemdes Laimeo Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Anoapos.com | Konut – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pihak Pemerintah Desa Laimeo Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar acara Musyawarah Khusus.

” Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa,” terang Kades Laimeo , Nurlia.R kepada media ini pada Kamis (08/05/2025).

Menurut Nurlia, sesuai Inpres RI tersebut, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah harus segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Termasuk kami di desa Laimeo menggelar acara musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Laimeo.

” untuk pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan,”ujarnya.

Kades Laimeo dua periode tersebut menambahkan bahwa, sesuai dengan perwujudan program Asta Cita maupun Nawa Karsa dari Presiden dan Wapres RI Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan pemberdayaan warga masyarakat Desa Laimeo akan terus kami laksanakan.

BACA JUGA:  KPU Konut Gelar Penyuluhan Hukum Kepada PPK Dan PPS Untuk Pilkada 2024

” Pembentukan Koperasi Merah Putih Laimeo di dirikan oleh warga masyarakat desa Laimeo kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih di Desa Laimeo dihadiri oleh Camat Sawa diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sawa, Penyuluh Perikanan, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa, Aparat desa dan BPD serta telah disepakati bahwa …..orang pendiri, untuk pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, , Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara, Bidang Keanggotaan Koperasi dan Bidang Usaha Koperasi sedangkan Pengawas Koperasi ada 3 orang yakni Kepala Desa, BPD dan LPM sementara sisanya, sebagai anggota biasa dengan nama yaitu Koperasi Merah Putih Laimeo.

Untuk simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Merah Putih Laimeo yaitu Simpanan Pokok Rp.200.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.25.000 / anggota /bulan. Adapun bidang unit usaha yang bakal dijalankan adalah unit usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha Toko Nelayan, Unit Usaha Bengkel Nelayan, Jasa Pembuatan Kapal.

BACA JUGA:  Desa Matanggonawe Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kades Laimeo Nurlia. R. kembali menambahkan bahwa, selain pendiri Koperasi, seluruh warga desa Laimeo berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi, pungkasnya.

Untuk diketahui sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi merah putih Laimeo, masih dalam tahap koordinasi pengurus untuk diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.

Sementara itu, Camat Sawa melalui stafnya Hamsina, SH menambahkan bahwa kegiatan Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa bersama masyarakat guna melaksanakan amanah Presiden RI.

” diharapkan terbentuknya koperasi merah putih desa Laimeo ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hamsina, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Kecamatan, Beni Hasrianto menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan seluruh pihak pemerintah desa, unsur lembaga dan warga masyarakat.

” Asas koperasi adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya” ujarnya.

Berikut beberapa asas koperasi:

Asas Koperasi

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.

2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.

BACA JUGA:  Pemdes Wawoluri Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih 

3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.

4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.

5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.

6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.

7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

” Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari kementerian Desa dan Kementerian Koperasi,” tutupnya.

Redaksi

Rajapola