Diduga Kerugian Negara Ditaksir Rp 9,2 Triliun, Mahasiswa Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Skandal Tambang PT TMS di Pulau Kabaena

Anoapos.com | Jakarta – Gelombang aksi penyelamatan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggema. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21N) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Rabu lalu (13/8/2025).

Aksi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam aktivitas pertambangan ilegal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Ketua Umum Hp21N, Arnol Ibnu Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) beberapa minggu lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara inisial ASR , beserta istrinya berinisial ANH yang dijuluki “Ratu Nikel”. Bahkan, anak mereka berinisial AN juga diduga memiliki saham di PT TMS.

Menurut Arnol, aktivitas pertambangan PT TMS dinilai telah merusak ekosistem Pulau Kabaena secara masif. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan tersebut diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 214 hektare secara ilegal. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun sejak perusahaan itu beroperasi.

BACA JUGA:  Porseni HUT RI Ke-79 Tingkat Kec.Sawa Resmi Ditutup, Begini Pesan H.Ruksamin

“Desakan ini adalah bentuk tanggung jawab dan hak konstitusional warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban aktor-aktor di balik kerusakan lingkungan tersebut. Kami tidak akan berhenti sampai Kejagung RI berani menyasar pelaku utama, termasuk pejabat daerah dan elit nasional yang membackup aktivitas pertambangan ini,” tegas Arnol dalam keterangan resminya kepada media.

Hp21N menilai, selama ini penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Pulau Kabaena masih belum menyentuh akar persoalan. Mereka menduga adanya perlindungan politik dan ekonomi terhadap perusahaan, sehingga proses hukum hanya berhenti pada level operasional, bukan pengendali utama.

BACA JUGA:  Bagaimana Tahapan Pencairan Dana Desa Tahun 2025 Di Desa Anda? Simak Informasi Selengkapnya

“Dalam laporan yang kami serahkan, sudah jelas kami cantumkan nama-nama yang diduga terlibat, pelanggaran yang dilakukan, serta bukti perambahan hutan. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” kata Arnol.

Hp21N menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka juga berencana menggalang dukungan lebih luas, termasuk melibatkan jaringan aktivis lingkungan internasional, guna menekan pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak cepat.

“Kami akan terus bersuara, turun ke jalan, dan mengawal proses hukum sampai jelas adanya penindakan oleh KPK RI maupun Kejagung RI. Pulau Kabaena tidak boleh menjadi korban keserakahan segelintir orang,” tutup Arnol.

Dari pantauan media, Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian demonstrasi yang telah dilakukan Hp21N sejak awal tahun 2025. Dimana mereka menegaskan, kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat lokal, dan harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang menyasar pelaku utama.

BACA JUGA:  Sekda Bersama Ketua DPRD Konut Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya untuk mengklarifikasi pihak PT TMS. 

Redaksi

Penulis: Tim Media Editor: Redaksi
Rajapola